![]() |
Kasus Perkara Pungli Terdakwa Jamaris dan Irwanto |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kabid
Disdukcapil Kota Batam Jamaris alias Boy dan stafnya Irwanto terdakwa kasus
Pungutan Liar (Pungli) di Disdukcapil Kota Batam dihadirkan dipersidangan
Pengadilan Negeri (PN) Batam guna untuk memberikan keterangan, Senin
(20/2-2017)
Dalam persidangan yang dipimpin
majelis hakim Edward Haris Sinaga didampingi hakim anggota Endi dan Egi Novita,
terdakwa Irwanto mengakui salah atas perbuatanya dan menyesalinya.
"Saya salah yang mulia
karena melanggar ketentuan UU tentang pungutan terhadap pengurusan dokumen
kepada warga," Kata Irwan.
Namun meski mengakui kesalahanya, Iwan masih saja tetap berdalih bahwa uang yang diberikan warga kepadanya dalam pengurusan dokumen Kependudukan, tanpa ada paksaan sama sekali.
"Tidak pernah saya memimta uang pada warga yang mulia. Mereka yang memberikannya dengan ikhlas,”ujarnya
Kemudian dilanjutkan dengan
keterangan terdakwa Jamaris, dia mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengetahui
masalah pungli yang dilakukan oleh stafnya tersebut. "Saya tidak tahu yang
mulia,”ujar Jamaris.
Terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,4 juta yang diambil darinya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jamaris mengaku, uang tersebut untuk membayar uang Prudensial anaknya sebesar Rp 2,3 juta. Tapi Majelis Hakim mengingatkan terdakwa supaya jujur dipersidangan dalam memberikan keterangan. Namun akhirnya, Jamaris mengakui, bahwa sebagian uang tersebut diberikan warga dalam pengurusan dokumen.
"Sebenarnya Rp 1,3 juta untuk pembayaran Prudensial anak, dan dana Rp 500 ribu dari warga,” aku Jamaris sesudah di ingatkan Majelis Hakim Edward.
Pengurusan dokumen dikantor
Disdukcapil Kota Batam, Tanya Hakim, apakah itu dibenarkan adanya penerimaan
uang dari warga. Jamaris menjawab tidak
dibenarkan.
"Tidak dibenarkan, dan itu berlaku sejak tahun 2013. Tapi, warga selalu memberikanya, itu saya tolak, namun mereka tetap memberikan dan mengatakan bahwa ini adalah rejeki" ujar Jamaris
Usai sidang mendengarkan
keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan dan
dilanjutkan pecan depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Yogi.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar