| Jacobus Silaban, SH, PH Yon Fredy |
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yon Fredy
alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada, Jacobus Silaban, SH menilai tuntutan
yang jatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), RD Akmal, selama 1 tahun 6
bulan, bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Agung RI. Sampainya Jacobus usai sidang dengan agenda tuntutan JPU di
Pengadilan Tanjungpinang. Senin (6/2/2017).
"Barang
bukti penggelapan yang dijadikan dalam menuntut terdakwa adalah akta 14 dan akta
15, jadi tuntutan Jaksa, sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Agung RI. Dimana pada putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (nkracht
van gewijsde), bahwa bauksit yang menjadi barang bukti itu, milik PT. Lobindo
Nusa Persada. Jadi mana mungkin klien saya Yon Fredy alias Anton yang merupakan
direktur PT. Lobindo Nusa Persada menggelapkan miliknya sendiri,” ujar Jacobus
Selain
itu, kata Jacobus, dalam putusan MA RI, PT. Gandasari Resource selaku pelapor
diperintahkan untuk membayar Rp 132 miliar kepada PT. Lobindo Nusa Persada dan
juga ke pemerintah dan masyarakat. Jadi bagaimana mungkin selanjutnya Jaksa
menetapkan klien saya bersalah.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal itu tidak menghargai putusan dari Mahkamah Agung RI yang telah memrintahkan PT. Gandasari Resource selaku pelapor membayar Rp 132 M,”katanya.
Menurutnya,
didalam kasus ini seolah uanag Rp 132 miliar dipermainkan oleh Jaksa
Tanjungpinang. Seharusnya JPU sebagai pengacara negara menghentikan tuntutan
ini, karena adanya tuntutan ini bisa mengakibatkan terhambatnya eksekusi
putusan Mahkamah Agung.
“Dimulai
dari tingkat Pengadilan Tanjungpinang, Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan
ditingkat Mahkamah Agung kliennya Yon Fredy alias Antonlah yang dimenangkan
karena benar. Kalau tidak ada barang bukti tidak mungkin semua pengadilan itu
memutus memenangkan klien saya. Hakim Hakim itu dalam perkara yang telah inkrah
itu tidak mengarang-ngarang. Dalam perkara ini sudah jelas PT. Gandasari
Resource selaku pelapor yang bersalah dan diwajibkan membayar Rp 132 miliar,
yakni PT. Lobindo Nusa Persada senilai Rp. 32 Miliar dan negara sebesar Rp. 100
Miliar.
"Didalam 100 miliar itu ada kurang lebih Rp 25 miliar untuk dana CSR masyarakat. Sesuai fakta persidangan pidana ini, yang bertanggung jawab untuk PT. Gandasari Resource adalah Acok alias Hariadi, selama ini ia bersembunyi. Dalam perdata memang yang diwajibkan membayar itu semua adalah Aditya Wardana selaku direktur PT. Gandasari Resource, tapi ternyata yang terungkap di persidangan yang melakukan kerjasama dengan PT. Lobindo Nusa Persada adalah Acok,"ujar Jacobus.
Ditambahkannya, bahwa kasus itu sudah jelas dan terang benderang yang melakukan penggelapan dan permainan adalah PT. Gandasari Resource karena dalam penambangan bauksit itu, PT. Gandasari Resource yang diberi kuasa penambangan oleh PT. Lobindo Nusa Persada melakukan subtitusi pengerjaan kepada Pt. Wahana tanpa sepengetahuan PT. Lobindo Nusa Persada, dan itu menurut ahli-ahli profesor yang menjadi saksi ahli dalam perkara pidana ini, itu tidak dibolehkan.
(Red/Kepriaktual.com)



Posting Komentar