Fhoto PN Batam dan Surat Permohonan Eksekusi |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Panitera Pengadilan Negeri
Batam Kembali wacanakan eksekusi lahan di Kampung Harapan swadaya RT.03.RW/05
Bengkong Sadai awal Maret 2017.Kamis(23/02/2017).
Hal ini Pihak PN Batam telah mengajukan mohon
bantuan terhadap Polresta Barelang pengamanan pelaksaan eksekusi
W4.U8/472/HT.04.06/11/2017 dengan perkara No 25/Pdt.G/2014/PN-BTM.
Sengketa perdata antara Made Bayu Adisastra
penggugat melawan Sawaludin Bindahlan Dkk sebagi tergugat yang telah
berkekuatan hukum tetap, dimana wacana akan dilaksanakan awal maret 2017.
Adanya wacana ekskusi ini dibenarkan Kuasa Hukum
tergugat Nasib Siahaan dan membenarkan adanya permohonan yang disampaikan PN
Batam,
“Surat permohonan bantuan eksekusi sudah disampaikan Pengadilan Negeri
Batam ke Polresta dan ditembuskann ke Polda Kepri,”katanya.
Nasib Siahaan Kuasa Hukum tergugat Made Bayu Adisastra
menambahkan, belum ada solusi yang didapat dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Hasil pertemuan tadi, harus berdamai dulu dengan
warga yang tinggal di Kampung HarapanSwadaya RT.03.RW 05 Bengkong Sadai,
barulah dilaksanakan eksekusi,”ujar Nasib di Kantor Pengadilan Negeri Batam.
Artinya, kata dia, kemenangan pihak tergugat
dalam perkara ini, tidak ada artinya. Buktinya, tidak ada kepastian hukum yang
jelas. Makanya eksekusi lahan tersebut asik ditunda trus.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar