Eksekusi Lahan Kampung Harapan Swadaya Belum Ada Kepastian Hukum


Fhoto PN Batam dan Surat Permohonan Eksekusi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Panitera Pengadilan Negeri Batam Kembali wacanakan eksekusi lahan di Kampung Harapan swadaya RT.03.RW/05 Bengkong Sadai awal Maret 2017.Kamis(23/02/2017).

Hal ini Pihak PN Batam telah mengajukan mohon bantuan terhadap Polresta Barelang pengamanan pelaksaan eksekusi W4.U8/472/HT.04.06/11/2017 dengan perkara No 25/Pdt.G/2014/PN-BTM.

Sengketa perdata antara Made Bayu Adisastra penggugat melawan Sawaludin Bindahlan Dkk sebagi tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana wacana akan dilaksanakan awal maret 2017.

Adanya wacana ekskusi ini dibenarkan Kuasa Hukum tergugat Nasib Siahaan dan membenarkan adanya permohonan yang disampaikan PN Batam, 

“Surat permohonan bantuan eksekusi sudah disampaikan Pengadilan Negeri Batam ke Polresta dan ditembuskann ke Polda Kepri,”katanya.

Nasib Siahaan Kuasa Hukum tergugat Made Bayu Adisastra menambahkan, belum ada solusi yang didapat dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Hasil pertemuan tadi, harus berdamai dulu dengan warga yang tinggal di Kampung HarapanSwadaya RT.03.RW 05 Bengkong Sadai, barulah dilaksanakan eksekusi,”ujar Nasib di Kantor Pengadilan Negeri Batam.

Artinya, kata dia, kemenangan pihak tergugat dalam perkara ini, tidak ada artinya. Buktinya, tidak ada kepastian hukum yang jelas. Makanya eksekusi lahan tersebut asik ditunda trus.




(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.