![]() |
Sidang terdakwa Alexander Francis dan Krishnan Warga Negara Malaysia |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Dua warga Negara
Malaysia terdakwa Alexander Francis dan Krishnan kasus narkotika jenis sabu
seberat 4400 gram dihadapkan dipersidangan guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa
Penunutut Umum (JPU) Andi Akbar, Kamis (16/2-2017)
Dalam dakwaan, Andi Akbar mengatakan kronoligi terjadinya penangkapan tedhadap kedua terdakwa setelah adanya pengembangan dari Ahmad Junaidi yang sebelumnya telah ditangkap. Berawal pada 4 September 2017, terdakwa Krishnan ditelfon oleh Baharudin alias Black (DPO) dan mengatakan bahwa sabu telah masuk ke Batam sehingga kedua terdakwa harus berangkat ke Batam untuk memantau kegiatan transaksi tersebut.
Kemudian terdakwa berangkat dari dari Malaysia menuju Batam sekira pukul 11 WIB dengan mengajak terdakwa Krishnan untuk memantau transaksi narkotika tersebut dan setelah sampai diBatam kedua terdakwa kembali diarahkan oleh Baharudin untuk menginap di Hotel Swiss Inn Baloi Kota Batam.
"Sesampainya di Hotel Swiss Inn Baloi lalu mereka membuka kamar 821 dimana kamar tersebut langsung berhadapan dengan tempat transaksi narkotika yang akan di lakukan oleh Baderuddin Bin Salek (penuntutan terpisah) anak buah Baharudin di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi Batam,”baca Andi
Masih lanjut Andi bahwa setelah melihat Baderuddin sudah berada di parkiran rumah makan Salero Basamo, terdakwa kembali menghubungi Ahmad Junaidi untuk segera mengambil sabu dan kemudian kembali memantau kegiataan dari kejauhan.
"Setelah Baderudin sampai dilokasi anggota Polisi langsung melakukan penangkapan dan setelah digeledah terdapat narkotika jenis sabu di dalam mobil KIA Picanto BP 1551 milik Baderudin dan mrlihat penagkapan itu Alexander dan Krishnan ketakutan dan kemudian berusaha bersembunyi di tempat massage di Hotel Swiss Inn namun dapat di tangkap oleh anggota polisi," Jelasnya
Untuk tugas kedua terdakwa sendiri, Andi mengatakan bahwa kedua terdakwa juga bertugas untuk melaporkan kembali kepada Baharuddin apabila transaksi sabu sudah selesai serta mengambil uang hasil penjualan sabu dan menyerahkan ke Baharuddin.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat 2jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 subdidiar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan yang dibacakan
Jaksa, kedua terdakwa membantah seluruh isi dakwaanya. Melalui penerjemahnya,
kedua terdakwa mengungkapkan bahwa mereka tidak bersalah sebagaimana yang dibacakan
JPU.
Terdakwa tidak ngaku salah yang
mulia. Menurut kedua terdakwa, yang dibacakan JPU sama halnya seperti di
penyidik dan ia sama sekali tidak pernah mengakui sebagaimana yang ada dalam
BAP,”kata kedua terdakwa melalui penerjemahnya
Setelah dakwaan kedua terdakwa
dibaca, melalui penasehat hukum (PH) nya langsung membacakan eksepsi
(Keberatan) terdakwa.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar