Buruh: PP 78 Minta di Revisi, Serta Menolak Keberadaan TKA


Aksi Demo Buruh di Depan Gedung Pemko Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com;  Aksi demo ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di depan gedung Pemko Batam menuntut revisi terhadap PP 78 tahun 2016 tentang Pengupahan. Dan menolak keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Senin(01/02/2017)

Dalam orasi buruh, menyampaikan , upah buruh Indonesia yang sangat murah bukan tanpa alasan. Karena upah buruh tahun 2017 ini hanya naik seharga satu buah kebab di Eropa. Sedangkan TKA ilegal Tiongkok ada yang dibayar Rp 10 juta per bulan.

Kemudian, sampainya, buruh juga menjerit karena melambungnya harga-harga, seperti kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 900 VA, harga cabai, dan bahan bakar minyak jenis Premium.

“Ulang tahun ke 18 ini kami lebih baik demo dibandingkan merayakan ditempat penuh kemewahan,” kata salah seorang orasi di depan kantor Pemko batam.

Selanjutnya , kata dia, Beban ini sangat dirasakan oleh jutaan buruh yang tidak dipedulikan nasibnya oleh Pemerintah. Karena itu, kembali menuntut penghapusan upah murah dan pencabutan PP 78/2015, menolak kehadiran TKA tanpa keahlian.

Dan menolak Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Buruh juga meminta agar pemerintah segera menurunkan tarif listrik, BBM, gas 3 kilogram, cabai, dan kebutuhan pokok lain. 

“Kami juga minta agar pemerintah menghapus sistem outsourcing dan pemagangan,” ujarnya

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan akan berupaya memfasilitasi pertemuan antara Asosiasi Sektoral dan Pekerja semaksimal mungkin.

“Kita upayakan tetap memfasilitasi karena kami sebagai pemerintah hanya bisa memfasilitasi, kita akan upayakan sebelum bulan Juni USK sudah ada,” kata Amsakar Achmad.



(Red/Kepriaktual.com)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.