Andreano Erwin: Untuk Bertemu Siti Aisyah, Belum Mendapat Izin dari Otoritas Malaysia





Paspor Siti Aisyah [Fhoto Istimewa/Net]
KEPRIAKTUAL.Com; Siti Aisyah yang berpaspor Indonesia dengan dugaan keterlibatan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jog Un, belum bisa ditemui. Hal ini disampaikan, Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin.

Menurut Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, hingga kini Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur belum mendapatkan akses untuk bertemu dengan Siti Aisyah.

"Sejauh ini kami belum mendapatkan ijin dari otoritas Malaysia untuk bertemu SA. Masih menunggu," ungkap Andreano dalam sebuah pesan singkat kepada media, Jumat malam (17/2/2017).

Siti Aisyah adalah perempuan berpaspor Indonesia yang pada Kamis kemarin ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia, dengan dugaan terlibat pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Doan Thi Huong, berpaspor Vietnam, dalam kasus yang sama.

Kedua perempuan itu ditangkap secara terpisah oleh tim penyidik kematian Kim Jong Nam yang dibunuh dengan zat kimia beracun di terminal Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2, Senin (13/2/2017).

Kepala Kepolisian Selangor, Datuk Abdul Samah Mat, mengatakan, kedua perempuan itu akan ditahan tujuh hari sebelum diajukan ke pengadilan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah akan memberikan pendampingan kepada setiap warga negara yang tersangkut persoalan hukum di negara lain.

Terlebih jika WNI tersebut merupakan korban kejahatan.

"Pasti kedutaan kita sudah bergerak untuk membela apabila memang dia jadi korban. Tapi kalau dia, katakan lah pelaku utama tentu lain soal," kata Kalla di Kantor Wapres, siang tadi.
Dalam kasus ini, Wapres menganggap Siti Aisyah sebagai korban kejahatan.

"Walaupun dia pelaku, tetapi menjadi korban juga kan. Kalau kita lihat sequence-nya yang disampaikan. Begitu laporan yang disampaikan pada kita juga," ujar Wapres.


Sumber: Kompas.com



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.