Ternyata Uang Dalam Rekening Ruslan, Hasil Penjualan Barang Haram



Tiga Terdakwa Kasus TPPU Dengarkan Keterangan Saksi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tiga terdakwa Ruslan, Andias dan Tjihioe Hoek alias Edy Tiawarman, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, didampingi PH nya, kembali dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, guna mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, yakni saksi ahli dan saksi Bank Danamon. Kamis, (19/1-2017) kemarin.

Eva Martina menerangkan, taunya masalah ini setelah ia dipanggil pihak penyidik BNN untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas nomor rekening terdakwa Ruslan. Saat itu, penyidik BNN bilang, Ruslan terlibat kasus TPPU dari hasil penjualan Narkotika.

“Pada tahun 2008 terdakwa Ruslan (Nasabah) membuka nomor rekening di Bank Danamon. Kemudian, tahun 2009, Tando menyetor uang tunai tiga kali dengan jumlah Rp 400 juta atas nama terdakwa Ruslan,”terang Martina pegawai Bank Danamon dipersidangan

Setelah itu, lanjut Martina, terdakwa Ruslan menarik uang dan mentransper ke rekening Bank BRI atas nama Tjihioe Hoek Rp 720 juta, dan yang kedua kalinya ia (Terdakwa Ruslan,red) menarik uang lagi. Setelah dilakukan penarikan uang, tidak pernah lagi uang yang masuk ke rekeningnya.

“Tanggal 25 Agustus 2016, nomor rekening Ruslan di blokir, itu atas permintaan pihak BNN. Didalam rekening itu masih ada tinggal dana sebesar Rp 860 juta lagi,”kata Eva Martina.
Kemudian dilanjutkan saksi ahli dari PPATK, mengatakan, seseorang yang melakukan kejahatan dengan menempatkan uang ke nomor rekening orang lain, bisa dikatakan ikut serta dalam melakukan, membantu pemufakatan kejahatan. Itu diatur dalam UU No 28 tahun 2010.

“Ciri-ciri yang dicurigai dalam penyimpanan uang, itu dilihat dari profilnya. Apakah ia membuka nomor rekening pribadi atau perusahan. Bila dia sebagai pekerja melakukan transaksi melebihi Rp 500 juta, harusnya pihak Bank mencurigai dan harus melaporkanya ke PPATK. Jika tidak dilaporkan, bahwa ada transaksi yang melebihi, maka Bank tersebut bisa dikenakan sangsi.”kata ahli bidang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang ini dipersidangan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Edward Haris Sinaga didampingi Hakim anggota Endi dan Egi menutup sidang, dan melanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 30/1, dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.