![]() |
Tiga Terdakwa Kasus TPPU Dengarkan Keterangan Saksi |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tiga
terdakwa Ruslan, Andias dan Tjihioe Hoek alias Edy Tiawarman, kasus Tindak
Pidana Pencucian Uang, didampingi PH nya, kembali dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN)
Batam, guna mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Rumondang, yakni saksi ahli dan saksi Bank Danamon. Kamis, (19/1-2017)
kemarin.
Eva Martina menerangkan, taunya
masalah ini setelah ia dipanggil pihak penyidik BNN untuk memberikan keterangan
sebagai saksi atas nomor rekening terdakwa Ruslan. Saat itu, penyidik BNN
bilang, Ruslan terlibat kasus TPPU dari hasil penjualan Narkotika.
“Pada tahun 2008 terdakwa Ruslan (Nasabah)
membuka nomor rekening di Bank Danamon. Kemudian, tahun 2009, Tando menyetor
uang tunai tiga kali dengan jumlah Rp 400 juta atas nama terdakwa Ruslan,”terang
Martina pegawai Bank Danamon dipersidangan
Setelah itu, lanjut Martina,
terdakwa Ruslan menarik uang dan mentransper ke rekening Bank BRI atas nama
Tjihioe Hoek Rp 720 juta, dan yang kedua kalinya ia (Terdakwa Ruslan,red)
menarik uang lagi. Setelah dilakukan penarikan uang, tidak pernah lagi uang
yang masuk ke rekeningnya.
“Tanggal 25 Agustus 2016, nomor
rekening Ruslan di blokir, itu atas permintaan pihak BNN. Didalam rekening itu
masih ada tinggal dana sebesar Rp 860 juta lagi,”kata Eva Martina.
Kemudian dilanjutkan saksi ahli
dari PPATK, mengatakan, seseorang yang melakukan kejahatan dengan menempatkan
uang ke nomor rekening orang lain, bisa dikatakan ikut serta dalam melakukan,
membantu pemufakatan kejahatan. Itu diatur dalam UU No 28 tahun 2010.
“Ciri-ciri yang dicurigai dalam
penyimpanan uang, itu dilihat dari profilnya. Apakah ia membuka nomor rekening
pribadi atau perusahan. Bila dia sebagai pekerja melakukan transaksi melebihi
Rp 500 juta, harusnya pihak Bank mencurigai dan harus melaporkanya ke PPATK.
Jika tidak dilaporkan, bahwa ada transaksi yang melebihi, maka Bank tersebut
bisa dikenakan sangsi.”kata ahli bidang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian
Uang ini dipersidangan.
Sidang yang dipimpin Majelis
Hakim Edward Haris Sinaga didampingi Hakim anggota Endi dan Egi menutup sidang,
dan melanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 30/1, dengan agenda masih
pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar