![]() |
Saksi Ahli Perdata Prof., Dr. Nindyo Pramono |
Tanjungpinang Kepriaktual.Com; Penasehat
Hukum terdakwa Yon Fredy alias Anton, hadirkan saksi ahli Perdata, Prof., Dr.
Nindyo Pramono SH.,MS dan ahli Pidana Nur Basuki SH.,MHum dipersidangan Pengadilan
Negeri (PN) Tanjungpinang guna memberikan keterangan terkait kasus penambangan
Bauksit di Bukit II Kampung
Batu Duyung RT 03/RW 03 kelurahan Sei Enam Darat Kecamatan Bintan Timur
Kabupaten Bintan. Rabu,(4/1-2017)
Prof Dr Nindyo Pramono SH MS selaku
Ahli Perdata Bisnis dalam keterangannya mengatakan, surat kuasa sesuai pasal
1792 KUHPerdata bahwa pemberian kuasa adalah perjanjian yang diberikan pada
orang lain. Dimana, masa berlakunya kuasa tersebut sampai kuasa itu selesai di
kerjakan sesuai pasal 1813 KUHPerdata.
"Jadi, kalau pemberian kuasa
menarik kuasanya, maka kuasa tersebut berakhir," terang Guru Besar
Universitas Gajah Mada (UGM)
Artinya, terang Prof., Dr Nindyo
Pramono ini, “bahwa pihak pemberian kuasa bisa saja menarik kuasanya yang di
kuasakan pada orang lain secara sepihak,” ungkapnya.
Selain itu, terkait adanya perkara
perdata yang dilanjutkan ke pidana, ahli mengungkapkan bahwa dari pemahaman teoritis
pasal 81, jika ada perkara perdata dikaitkan dengan pidana, maka perkara pidana
bisa ditangguhkan sambil menunggu putusan perdata yang memiliki kekuatan hukum
tetap.
“Tetapi, jika dalam perkara perdata,
terdakwa kalah, maka perkara pidananya bisa dilanjutkan,”terang saksi ahli
perdata ini
Selanjutnya, menjawab pertanyaan
penasehat hokum, apakah direktur dari perseroan bisa dimintai
pertanggungjawaban secara pribadi atas yang direksi lakukan dalam menjalankan
kegiatan perseroan, ahli mengatakan tidak bisa.
"Itu tidak bisa, karena sesuai
pasal 92, 97, 98 tentang perseroan, bahwa apa yang dilakukan direksi mewakili
korporasi baik di dalam, maupun di luar perseroan. Karena perseroan adalah
badan hukum, maka apa yang diputuskan direksi adalah keputusan perseroan,"
paparnya.
Sementara itu, terkait hak pemilik
lahan dan pengekploitasian sumber daya alam yang berada di dalam tanah, dia
menuturkan, pemilik tanah hanya menguasai tanah permukaan saja, sedangkan yang
di gali dikuasai oleh perseroan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Intinya, pemilik tanah
menguasai lahan permukaan saja, sedangkan di bawah tanah dikuasai oleh negara
dan pemilik hanya bisa memanfaatkan untuk kepentingan dirinya sendiri, seperti
air digali untuk minum," bebernya.
Menurutnya, sesuai UU Minerba tahun
2009 pasal 93, bahwa izin pertambangan melekat pada yg diberikan ijin, jadi
izin itu melekat pada perseroan, bukan pada orang pribadi. "Jadi, kalau
mau dikuasai, maka beli sahamnya," tegasnya.
![]() |
Saksi Ahli Pidana Nur Basuki.,SH.,MHum |
Nur Basuki SH MHum selaku ahli
pidana Universitas Erlangga dalam keterangannya mengatakan sesuai pasal 372
KUHP barang siapa sengaja melawan hukum, berpendapat bahwa barang siapa
menunjukkan sifat umum yang penting dalam hal ini perbuatannya, yaitu unsurnya
sengaja atau melawan hokum.
Ketika di tanya Penasehat Hukum Jacobus
SH terkait perkara perdata atas sengketa kepemilikan apa bisa di lanjutkan ke
perkara pidana, ahli mengatakan, jika perkara perdata atas sengketa kepemilikan
maka perkara pidana bisa di tunda sambil menunggu perkara perdata memiliki
kekuatan tetap (Inkra).
"Bila dalam perdata dimenangkan
dan Inkra, maka JPU tidak perlu lagi melanjutkan, tapi bila perdatanya kalah,
maka perkara pidana bisa dilanjutkan," terangnya.
Sementara itu, terkait siapa yang
berhak atas barang tambang yang berada di bawah tanah, apakah si pemilik atau
pemegang IUP, dengan tegas ahli menerangkan bahwa pemilik tanah hanya menguasai
lahan permukaan, sedangkan pemegang IUP berhak atas eksplorasi tambang sesuai
UU Minerba.
"Jadi, kita harus membedakan
pemegang hak atas tanah dengan penguasaan hasil tambang bawah tanah karena itu
merupakan hak eklusif," tegasnya.
Dalam perkara kasus pertambangan
Bauksit ini, siding dipimpin Ketua Majelis Zulfadly SH di dampingi Acep Sopian
dan Afrizal SH sebagai anggota. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda masih
ahli pertambangan dan di lanjutkan pemeriksaan terdakwa.
(Red/Kepriaktual)
Posting Komentar