![]() |
Terdakwa Irvan Asido Siagian saat Medegarkan Putusan Hakim |
Dalam amar putusan terdakwa yang
dibacakan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan senjata api jenis
Revolver dan 9 butir peluru. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) tentang
UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun1951
tentang Ordonnatietijdelijke Bijzonderestraf palingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan
Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1)
ke- 1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap
terdakwa selama 7 bulan 15 hari dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digunakan dalam perkara Samsir,”ujar Hakim
Tiwik membacanya
Usai amar putusan dibacakan
Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Mangundang Lumban Batu dan Edyanto mengatakan
Banding. “Kami banding yang mulia,”ujarnya
Mangundang Lumban Batu mengatakan
banding karena tersangka utama Samsir belum diperiksa untuk dijadikan
tersangka, dan sekarang masih diluar. Menurut pertimbangan Hakim, terdakwa dan
Samsir bersama-sama melakukan penguasaan senjata api.
“Tetapi Samsir tidak ada
diperiksa dan dijadikan sebagai tersangka. Jadi jangan ada perbedaan hokum, apa
Negara ini kalau begini,”kata Mangundang
Kemudian, lanjutnya, terkait
senjata api yag dibacakan dalam amar putusan hakim, tidak tau ceritanya
bagaimana sampai di Batam. Itulah alasan di pembelaan (pledoi) yang kami ajukan.
“Harusnya diperiksa juga dalam
perkara, gimana senjata itu sampai pada tangan terdakwa. Apa terbang dari Aceh
waktu sunami, sementara terdakwa tidak pernah bertugas di Aceh.”ujarnya
Sementara Kombes Pol. Eko Puji
Nugroho, mengatakan, perkara Samsir masih dilanjutkan dan sudah dijadikan
tersangka. “Perkara Samsir masih dilajutkan dan sudah dijadikan tersangka,”ujarnya
di luar usai sidang digelar.
Pantauan dilokasi persidangan dan
diluar sidang, saat pembacaan amar putusan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian
terlihat pengawalan polisi yang lumayan rame.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar