Divonis Hakim 7 bulan 15 Hari, Terdakwa Irvan Asido "Banding"


Terdakwa Irvan Asido Siagian saat Medegarkan Putusan Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com
; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tiwik didampingi hakim anggota Endi dan Egi Novita menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kompol Irvan Asido Siangian dalam kasus kepemilikan sejanta api (Senpi) dan 9 butir peluru dan di dengarkan JPU Rumondang dan Martua. Kamis, (26/1-2017)

Dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan senjata api jenis Revolver dan 9 butir peluru. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) tentang UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun1951 tentang Ordonnatietijdelijke Bijzonderestraf palingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 7 bulan 15 hari dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digunakan dalam perkara Samsir,”ujar Hakim Tiwik membacanya

Usai amar putusan dibacakan Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Mangundang Lumban Batu dan Edyanto mengatakan Banding. “Kami banding yang mulia,”ujarnya

Mangundang Lumban Batu mengatakan banding karena tersangka utama Samsir belum diperiksa untuk dijadikan tersangka, dan sekarang masih diluar. Menurut pertimbangan Hakim, terdakwa dan Samsir bersama-sama melakukan penguasaan senjata api.

“Tetapi Samsir tidak ada diperiksa dan dijadikan sebagai tersangka. Jadi jangan ada perbedaan hokum, apa Negara ini kalau begini,”kata Mangundang

Kemudian, lanjutnya, terkait senjata api yag dibacakan dalam amar putusan hakim, tidak tau ceritanya bagaimana sampai di Batam. Itulah alasan di pembelaan (pledoi) yang kami ajukan.

“Harusnya diperiksa juga dalam perkara, gimana senjata itu sampai pada tangan terdakwa. Apa terbang dari Aceh waktu sunami, sementara terdakwa tidak pernah bertugas di Aceh.”ujarnya

Sementara Kombes Pol. Eko Puji Nugroho, mengatakan, perkara Samsir masih dilanjutkan dan sudah dijadikan tersangka. “Perkara Samsir masih dilajutkan dan sudah dijadikan tersangka,”ujarnya di luar usai sidang digelar.

Pantauan dilokasi persidangan dan diluar sidang, saat pembacaan amar putusan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian terlihat pengawalan polisi yang lumayan rame.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.