Fhoto Bersama Jajaran Kejaksaan Negeri Batam |
Batam Kepriaktual.Com; Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, peringati hari Anti
Korupsi Internasional 2016, sekaligus menggelar upacara di halaman
depan Kejari Batam. Selain itu, Kejari juga menyebarkan sticker anti
korupsi diseputaran Engku Putri, Bundaran BP Batam dan di depan kantor
Kejari Batam. Jumat (9/12).
Kepala Kejari Batam M.Mikroj mengatakan, Korupsi merupakan sebuah
kejahatan yang mempunyai skala masif dalam modus operandi yang canggih
yang dilakukan oleh individu dan koorperasi dalam bentuk penanganan dari
berbagai kalangan.
Selain itu, ia katakan, kerjasama dalam pemberantasan kasus korupsi, bisa dari segenap komponen suatu bangsa maupun lintas negara.
"Saat ini sejak periode Januari -November 2016 kinerja Kejaksaan R.I dalam memberantas tindak pidana korupsi, baik penyelidikan 1451 perkara, sidikan sebanyak 1392 perkara, penuntutan sebanyak 2066 perkara di mana sebanyak 1260 perkara merupakan hasil Penyidikan Kejaksaan, dan 806 perkara berasal dari Penyidikan Polri, serta eksekusi sebanyak 1557 terpidana,"kata Mikroj
Kemudiann upaya penanganan kasus korupsi, khusus nya di Kejaksan Negri Batam tahun 2016, telah di lakukan penanganan perkara dari tingkat Penyidikan, Penuntutan hingga eksekusi yang antara lain 3 perkara penyidikan sebanyak 3 perkara penuntutan sebanyak 5 perkara dan eksekusi 9 terpidana.
"Sehingga, Kejari Batam dapat menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 8.284.994.491. Karena itu, saya sampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Batam, Terimah Kasih,"tutup Kajari Batam M. Mikroj
Red/Kepriaktual
Selain itu, ia katakan, kerjasama dalam pemberantasan kasus korupsi, bisa dari segenap komponen suatu bangsa maupun lintas negara.
"Saat ini sejak periode Januari -November 2016 kinerja Kejaksaan R.I dalam memberantas tindak pidana korupsi, baik penyelidikan 1451 perkara, sidikan sebanyak 1392 perkara, penuntutan sebanyak 2066 perkara di mana sebanyak 1260 perkara merupakan hasil Penyidikan Kejaksaan, dan 806 perkara berasal dari Penyidikan Polri, serta eksekusi sebanyak 1557 terpidana,"kata Mikroj
Kemudiann upaya penanganan kasus korupsi, khusus nya di Kejaksan Negri Batam tahun 2016, telah di lakukan penanganan perkara dari tingkat Penyidikan, Penuntutan hingga eksekusi yang antara lain 3 perkara penyidikan sebanyak 3 perkara penuntutan sebanyak 5 perkara dan eksekusi 9 terpidana.
"Sehingga, Kejari Batam dapat menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 8.284.994.491. Karena itu, saya sampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Batam, Terimah Kasih,"tutup Kajari Batam M. Mikroj
Red/Kepriaktual
Posting Komentar