Demo Buruh Di Gedung Graha Kepri |
Batam Kepriaktual.Com; Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia (F-SPMI) Batam unjuk rasa di depan kantor Graha Kepri,
Batam Centre, dikawal oleh polisi dengan jumlah 750 personil.
Dalam orasi buruh mengatakan, supaya penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 yang diusulkan Pemko Batam menurut PP 78 tahun 2015 kepada Gubernur Kepri dihapuskan.
"Penetapan UMK Batam terlalu dipaksakan karena melalui PP 78 Bukan usulan buruh" Katanya, Jumat (2/12)
Kemudian, tambahnya, usulan seharusnya dari buruh, pemko dan pengusaha bukan hanya berdasarkan PP 78.
"Yang merasakan kami yang disini, untuk apa kami diundang berunding tapi pendapat kami tidak dihiraukan dan lebih mementingkan pengusaha" Ujarnya
Hal yang sama juga diungkapkan Panglima F-SPMI Batam Suprapto, ia mengatakan bahwa buruh menolak PP 78 dalam menetapkan UMK di kota Batam karena pro pengusaha.
"Kami juga menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut PP nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Karena PP 78 adalah pesanan pengusaha untuk menjadikan upah murah" Jelasnya
Setelah beberapa jam ber orasi, perwakilan Pemerintah Gubernur Kepri Tagor Napitupulu menerima perwakilan buruh untuk naik ke lantai 6 gedung Graha Kepri guna menyampaikan aspirasinya.
Usai peetemuan, Kadisnaker Prov. Kepri Tagor Napitupulu menyampaikan pada buruh. "UMK Kota Batam kemarin sudah disampaikan Walikota Batam ke Provinsi Kepri." Sampainya pada ribuan buruh
Kemudian, katanya, upah minimum sektoral belum disampaikan. Sehingga perundingan antara asosiasi pengusaha dengan para pekerja tingkat bawah belum selesai.
"Untuk itu nilai UMK kita masih menunggu sampai sebelum tanggal 20 Desember 2016. Semua harus sesuai mekanisme yang ada, harus ada usulan dari Walikota mengenai upah minimum sektoral kota batam, jadi kami tunggu sampai tanggal 15 Desember 2016."kata Tagor
Red
Dalam orasi buruh mengatakan, supaya penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 yang diusulkan Pemko Batam menurut PP 78 tahun 2015 kepada Gubernur Kepri dihapuskan.
"Penetapan UMK Batam terlalu dipaksakan karena melalui PP 78 Bukan usulan buruh" Katanya, Jumat (2/12)
Kemudian, tambahnya, usulan seharusnya dari buruh, pemko dan pengusaha bukan hanya berdasarkan PP 78.
"Yang merasakan kami yang disini, untuk apa kami diundang berunding tapi pendapat kami tidak dihiraukan dan lebih mementingkan pengusaha" Ujarnya
Hal yang sama juga diungkapkan Panglima F-SPMI Batam Suprapto, ia mengatakan bahwa buruh menolak PP 78 dalam menetapkan UMK di kota Batam karena pro pengusaha.
"Kami juga menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut PP nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Karena PP 78 adalah pesanan pengusaha untuk menjadikan upah murah" Jelasnya
Setelah beberapa jam ber orasi, perwakilan Pemerintah Gubernur Kepri Tagor Napitupulu menerima perwakilan buruh untuk naik ke lantai 6 gedung Graha Kepri guna menyampaikan aspirasinya.
Usai peetemuan, Kadisnaker Prov. Kepri Tagor Napitupulu menyampaikan pada buruh. "UMK Kota Batam kemarin sudah disampaikan Walikota Batam ke Provinsi Kepri." Sampainya pada ribuan buruh
Kemudian, katanya, upah minimum sektoral belum disampaikan. Sehingga perundingan antara asosiasi pengusaha dengan para pekerja tingkat bawah belum selesai.
"Untuk itu nilai UMK kita masih menunggu sampai sebelum tanggal 20 Desember 2016. Semua harus sesuai mekanisme yang ada, harus ada usulan dari Walikota mengenai upah minimum sektoral kota batam, jadi kami tunggu sampai tanggal 15 Desember 2016."kata Tagor
Red
Posting Komentar