Mahkamah Agung Tolak Kasasi, PT Gandasari Resources Dihukum Bayar Ganti Rugi

Batam, Kepriaktual.com - Sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2961/ K/PDT/2015, Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada sebagai pihak penggugat rekonvensi, dimana sebelumnya sebagai tergugat, memenangkan perkaranya terhadap PT. Gandasari Resources yang berkedudukan di Tanjungpinang, Rabu (23/11)

Dalam putusan itu, Aditya Wardana Direktur PT.Gandasari Resources diharuskan membayar kerugian materil kepada Fredy alias Anton, meliputi fee hasil pertambangan (produksi) sebesar Rp32.151.493.367.4, Royalti sebesar Rp42.850.068.000.69 dan Jaminan Reklamasi sebesar Rp24.733.084.400.

Lalu, biaya CSR sebesar Rp 24.733.084.400, Denda DHE (denda hasil ekspor) sebesar Rp100.000.000, Pengembalian pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2012 serta 2013 sebesar Rp120.698.640.

Dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M didampingi Hakim anggota Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Pihak Aditya Wardana Direktur PT.Gandasari Resources juga dibebankan membayar biaya pekara Rp500 ribu sebagai pihak yang melakukan kasasi.

Menurut informasi yang didapat PT.Gandasari Resources milik Acok alias Haryadi ini belum melakukan pembayaran ganti rugi tersebut kepada Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada. Namun sayang pihak PT.Gandasari Resources malah mengajukan gugatan pidana kepada Fredy alias Anton dan kasusnya saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.


[Al/Kepriaktual]
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.