Batam, Kepriaktual.com
- Sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2961/ K/PDT/2015, Yon Fredy
alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada sebagai pihak penggugat
rekonvensi, dimana sebelumnya sebagai tergugat, memenangkan perkaranya
terhadap PT. Gandasari Resources yang berkedudukan di Tanjungpinang,
Rabu (23/11)
Dalam
putusan itu, Aditya Wardana Direktur PT.Gandasari Resources diharuskan
membayar kerugian materil kepada Fredy alias Anton, meliputi fee hasil
pertambangan (produksi) sebesar Rp32.151.493.367.4, Royalti sebesar
Rp42.850.068.000.69 dan Jaminan Reklamasi sebesar Rp24.733.084.400.
Lalu, biaya CSR sebesar Rp 24.733.084.400,
Denda DHE (denda hasil ekspor) sebesar Rp100.000.000, Pengembalian
pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2012 serta 2013 sebesar
Rp120.698.640.
Dalam
putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Prof.Dr.Takdir
Rahmadi, S.H.,LL.M didampingi Hakim anggota Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H
dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Pihak Aditya Wardana Direktur
PT.Gandasari Resources juga dibebankan membayar biaya pekara Rp500 ribu
sebagai pihak yang melakukan kasasi.
Menurut
informasi yang didapat PT.Gandasari Resources milik Acok alias Haryadi
ini belum melakukan pembayaran ganti rugi tersebut kepada Fredy alias
Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada. Namun sayang pihak PT.Gandasari
Resources malah mengajukan gugatan pidana kepada Fredy alias Anton dan
kasusnya saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungpinang.
[Al/Kepriaktual]
Posting Komentar