Polisi : Dalil Wardiaman Tidak Berdasarkan Fakta



Sidang Praperadilan Tersangka Melawan Polresta Barelang

BATAM - Penasehat Hukum Kepolisian, Sonny Herry Santoso mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Wardiaman Zebua cacat hukum karena hanya menyampaikan pembenaran tanpa didasari fakta hukum yang benar. 


"Termohon menolak dalil-dalil pemohon dalam repliknya karena hanya menyampaikan pembenaran berdasarkan pendapat  dan keyakinan pemohon yang tidak di dasari dengan fakta hukum yang benar, dan hanya upaya untuk mendiskreditkan termohon agar bebas dari hukuman," ujar Sonny saat membacakan duplik di persidangan, Jumat(8/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam. 


Sonny juga meminta Hakim Tunggal Syahrial Harahap menasehati pihak pemohon agar lebih banyak membaca dan belajar menganalisa agar dapat mengerti dan memahami isi KUHAP.


"Tidak perlulah pemohon mempertahankan dalil-dalil yang tidak berdasarkan hukum," tegasnya. 


Dalam dupliknya, Sonny menjelaskan bahwa penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian adalah Kapolri sehingga tidak salah termohon memberitahukan kepada pemohon bahwa Kapolri ikut tergugat dalam perkara ini.


Ia juga memohon agar hakim tunggal menerima keberatan (eksepsi) termohon seluruhnya dan menolak  permohonan serta replik dari pemohon seluruhnya.


"Menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka , penggeledaan dan penyitaan yang telah dilakukan termohon adalah sah menurut hukum serta menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,"harapnya.


Seusai pembacaan duplik, sidang kembali ditunda hingga Senin (11/1/2016) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pemohon dan bukti-bukti dari termohon.


(red/CR 02)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.