DPRD Batam Tolak Alih Fungsi Bangunan RSUD Lama


​BATAM – Alih fungsi bangunan RSUD Batam lama menjadi kantor Satpol PP ternyata ditolak Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam. 


Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ricky Indrakari mengaku telah menyurati Wali Kota agar meninjau ulang kebijakan alih fungsi eks bangunan RSUD di Tanjunguncang menjadi Kantor Satpol PP Batam.


"Melalui institusi DPRD Batam, kami sudah menyurati Wali Kota agar meninjau ulang kebijakan tersebut dan sekaligus menolak alih fungsi gedung RSUD lama menjadi kantor Satpol PP," tegas Ricky, Sabtu(9/1/2016) sore.


Ia juga mengatakan bahwa pekan depan Komisi IV akan mengundang Direktur RSUD Embung Fatimah untuk mengevaluasi anggaran sebesar Rp 3 miliar yang sudah terserap di APBD 2015 untuk merevitalisasi dan memfungsikan bangunan RSUD lama menjadi rumah sakit rujukan regional untuk pasien PMS, TBC, dan HIV/AIDS.


"Termasuk Rp 2 miliar tambahan pada APBD 2016 yang sudah disahkan untuk melengkapi UGD dan ruang rawat inap. 
     

Diberitakan sebelumnya bekas bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batam yang berada di kawasan Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau kini telah disulap menjadi kantor baru Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP).


Kasatpol PP Batam, Hendri ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa bangunan eks RSUD Batam tersebut akan ditempati oleh instansi yang dipimpinnya.


Meski demikian ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan bangunan eks RSUD tersebut bisa ditempati karena masih ada proses yang belum selesai.


"Kami belum pindah, hanya masih gotong-royong untuk bersih-bersih," ujar Hendri melalui sambungan telepon, Jumat(8/1/2016) sore.


Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.