Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP, Iwan Djuniardi
JAKARTA, KEPRIAKTUAL.COM: Reformasi pajak yang kembali digaungkan menekankan pada pembenahan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Era otomatisasi siap diimplementasikan mulai tahun depan.

Dikutip dari DDTCNews, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembenahan proses bisnis terus dilakukan. Migrasi sistem manual ke digitalisasi mulai dilakukan untuk beberapa proses bisnis, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak.

“Kita sudah berbenah, misal dengan e-service. Kita masuk ke digitalisasi. Jadi, semua yang manual kita digitalkan dan nanti kita akan keluarkan bukti potong digital. Pembenahan juga untuk host to host dengan BUMN,” kata Iwan, Jumat (7/6/2019).

Iwan menerangkan perubahan proses bisnis ke era digital tidak hanya pada tataran pelayanan. Fungsi internal untuk memastikan proses pengawasan dan pemeriksaan berjalan optimal juga ikut bergerak dalam digitalisasi.

Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah terkait pengelolaan data. Automasi mulai dirintis dengan penggunaan analisis big data untuk urusan pengawasan. Aspek ini, menurut Iwan, sudah mulai berjalan efektif tahun ini.

“Dari sisi data kita berbenah dan sudah disiapkan dari sisi proses bisnis intelijen dan analitik di mana kita mulai masuk ke dalam data analytics dan big data itu sudah mulai jalan,” paparnya.

Melalui pembenahan itu, peta jalan Ditjen Pajak pada automasi seluruh proses bisnis makin disempurnakan. Dalam jangka menengah, selesainya pengadaan core tax, diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang selama ini masih dijalankan secara terpisah.

“Melalui integrasi dalam core tax kita akan siap mulai ke era otomatisasi tahun ini dan di tahun depan akan fokus ke automasi data center dan infrastrukturnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, reformasi pajak yang kembali bergaung saat ini menitikberatkan pada aspek perbaikan administrasi. Dukungan teknologi yang mumpuni menjadi andalan otoritas dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas kerja dalam jangka panjang.


Sumber: DDTCNews



Bupati dan Wakil Bupati Bintan Sholat Idul Fitri Bersama di Mesjid Besar Nurul Iman
BINTAN, KEPRIAKTUA L.COM: Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam melaksanakan sholat Idul Fitri 1440 H di Mesjid Besar Nurul Iman, Kijang, Rabu (5/6) pagi. Pantauan dilapangan terlihat ribuan masyarakat muslim yang ikut memadati Mesjid guna melaksanakan sholat di pagi hari.

Usai melaksanakan sholat, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa syukur setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadhan.

"Tentunya rasa syukur serta momen Idul Fitri 1440 Hijriah ini diharapkan dapat memupuk kembali rasa persatuan dan kesatuan ditengah tengah masyarakat untuk kepentingan bersama dan bergandeng tangan mendukung sejumlah program pemerintah daerah untuk lebih baik ke depannya " ujarnya

Ketua Panitia Penyelenggara Shalat Idul Fitri di Masjid Besar Nurul Iman Kijang, Saleh Mursalin, mengatakan, bahwa dipilihnya Masjid Besar untuk kegiatan shalat Ied guna menyesuaikan dengan kondisi cuaca dilapangan.

"Hasil musyawarah bersama panitia, guna menghindari beberapa hari belakangan ini sering turun hujan di Bintan khususnya, maka Masjid dinilai salah satu tempat yang aman bagi masyarakat " ujarnya

Bertindak selaku Khatib Shalat Ied 1440 H di Masjid Besar Nurul Iman, Raja Sofyan dengan imam, Raja Muhammad Innamul Hasan, ( Santri hafiz qur 'an dari pondok pesantren Sulaimaniyah cabang Turki di Bogor)

MC.Bintan


Terdakwa M Yunus Didampingi Penasehat Hukumnya.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Muhammad Yunus caleg Partai Gerindra, kasus tindak pidana Pemilu (Money Politic), dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (31/5-23019).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," baca JPU Rumondang.

Usai tuntutan terdakwa Muhammad Yunus dibacakan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu mengajukan pembelaan (Pledoi). Dalam pledoinya, Juhrin Pasaribu didampingi Nofiar mengajukan 4 poin Pledoi kepada Majelis Hakim PN Batam.

"Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menerima dan mengabulkan Eksepsi serta Nota Keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Menyatakan oleh karena itu Dakwaan dan Tuntutan dari JPU tidak dapat diterima, Membebankan biaya perkara terhadap negara," kata Juhrin.

Selain itu, Juhrin Pasaribu meminta, supaya Majelis Hakim berpendapat dan akan memberikan putusan seadil-adilnya.

Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang mengatakan akan menanggapinya pada persidangan berikutnya, Senin (10/6/2019).

"Kami mengajukan replik yang mulia, namun pada tanggal 10 sebelum agenda putusan," kata Rumondang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael langsung mengakhiri sidang dengan melanjutkan sidang pada 10 April 2019 dengan agenda tanggapan JPU (replik) terhadap pledoi kuasa hukum.


Red


Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto di Arak saat Mengunjungi Personelnya yang Bertugas Pengamanan KPU dan Bawaslu di Jakrta.
BATAM KEPRIAKTUAL,COM: Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK beserta Kasat Brimob, dan Dirreskrimum Polda Kepri mengunjungi personel Polda Kepri yang BKO Polda Metro Jaya yang bertugas dalam pengamanan KPU dan Bawaslu di Jakarta. Kunjungan Kapolda tersebut bertempat di parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu (1/6-2019).

Kabid Humas Polda Kerpi, Kombes Pol Erlangga mengatakan, personel Polda Kepri yang bertugas di Jakarta, sebanyak 300, terdiri 200 personel Sat Brimob dipimpin Danyon penugasan Kompol Faizal, dan 100 personel Dit Sabhara dipimpin Dankie penugasan Iptu Sandi Pratama.

"Agenda kegiatan kunjungan Kapolda Kepri, tatap muka dan berbuka puasa bersama seluruh personel BKO Polda Metro Jaya dilanjutkan sholat Maghrib berjamaah. Kunjungan Kapolda Kepri dalam rangka memotivasi sekaligus meningkatkan moril personel yg bertugas, dan diharapkan pada akhirnya akan lebih termotivasi semangat kerjanya menjaga NKRI tercinta dalam bingkai persatuan dan perdamaian, Kata Erlangga.

Pada kesempatan tatap muka bersama Personel, lanjut Erlangga, Kapolda Kepri menyampaikan arahan, memberikan apresiasi, terima kasih dan penghargaan kepada Personel Polda Kepri atas pelaksanaan tugas BKO Polda Metro Jaya yg dilakasnakan dengan baik. Dan Agenda tahapan Pemilu masih berlangsung sampai dengan adanya putusan sidang di Mahkamah Konstitusi, untuk itu agar tetap menjaga kesehatan dan stamina.

"Kemudian Kapolda Kepri juga menyampaikan supaya personel tetap menjaga kepercayaan tugas dengan saling komunikasi dan jaga soliditas satuan, sehingga kita mampu mewujudkan keamanan dan persatuan NKRI yg kita cintai," ujarnya.


Red/Humas Polda Kepri



Sidang Terdakwa Caleg Paetai Gerindra, M Yunus. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Jasael didampingi Hakim Efrida dan Chandra bacakan amar putusan sela terdakwa Muhammad Yunus, kasus Tindak Pidana Pemilu, Selasa (28/5-2019) malam pukul 19:45 WIB.

Dalam amar putusan tersebut, Hakim Jasael menyatakan, bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya "Ditolak".

"Menolak eksepsi terdakwa, dan melanjutkan pemeriksaan perkara teddakwa," ujar Hakim Jasael.

Usai pembacaan amar putusan sela. Hakim Jasael memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, Manuel dan Samsul Sitinjak untuk mengjadirkan saksi-saksi. "Silahkan hadirkan saksi-saksinya," kata Hakim Jasael kepada JPU.

Dan pantauan diruang sidang, PH terdakwa dengan JPU masih mengambil kesimpulan untuk melanjutkan persidangan. Namun PH terdakwa tetap keberatan untuk melanjutkan sidang.

"Sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Hakim Jasael.

Diberitakan sebelumnya, sdang kasus Tindak Pidana Pemilu, terdakwa Muhammad Yunus jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5-2019).

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang mengatakan, bahwa Caleg dari Partai Gerindra, nomor urut 7, dapil 3 Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, terdakwa M Yunus didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu Money Politics.

"Kejadian berawal dari adanya bentuk aktifitas money politics di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus," kata Rumondang di PN Batam, Senin (27/5/2019).

Kemudian, lanjutnya, terdakwa M Yunus memberikan uang sebesar Rp 2,3 Juta. Dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi.

"Terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan. Maka terdakwa akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," kata Rumondang.

Sehingga, kata Rumondang, terdakwa M Yunus menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung.

"Karena itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum," ujar Rumondang.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus mengungkapkan keberatannya atas dakwaan JPU. Dia mengatakan, bahwa semua dakwaan yang dibacakan tidak benar sama sekali.

 "Saya mengerti semua dakwaan. Tetapi, semua dakwaan yang dibacakan tadi tidak benar sama sekali yang mulia," ungkapnya.

Sidang yang dilaksanakan pada Pukul 11.00 WIB ini di skors Ketua Majelis Hakim, Jasael untuk melanjutkan sidang agenda Eksepsi (pembelaan) Terdakwa.

"Sidang kita skors dan akan kita buka kembali pada Pulul 12.00 WIB dengan agenda Eksepsi Terdakwa," tutupnya.


Red/Al


Sidang Perdana Terdakwa M. Yunus di Ruang Utama PN Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang kasus Tindak Pidana Pemilu, terdakwa Muhammad Yunus jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5-2019).

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang mengatakan, bahwa Caleg dari Partai Gerindra, nomor urut 7, dapil 3 Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, terdakwa M Yunus didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu Money Politics.

"Kejadian berawal dari adanya bentuk aktifitas money politics di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus," kata Rumondang di PN Batam, Senin (27/5/2019).

Kemudian, lanjutnya, terdakwa M Yunus memberikan uang sebesar Rp 2,3 Juta. Dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi.

"Terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan. Maka terdakwa akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," kata Rumondang.

Sehingga, kata Rumondang, terdakwa M Yunus menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung.

"Karena itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum," ujar Rumondang.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus mengungkapkan keberatannya atas dakwaan JPU. Dia mengatakan, bahwa semua dakwaan yang dibacakan tidak benar sama sekali.

 "Saya mengerti semua dakwaan. Tetapi, semua dakwaan yang dibacakan tadi tidak benar sama sekali yang mulia," ungkapnya didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu.

Sidang yang dilaksanakan pada Pukul 11.00 WIB ini di skors Ketua Majelis Hakim, Jasael untuk melanjutkan sidang agenda Eksepsi (pembelaan) Terdakwa.

"Sidang kita skors dan akan kita buka kembali pada Pulul 12.00 WIB dengan agenda Eksepsi Terdakwa," tutupnya.


Red/Al


Safari Ramadhan Bupati Karimun ke Mesjid Attaqwa. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, Aunur Rafiq safari ramadhan di mesjid ATTAQWA Tanjung Sari Lubuk, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Minggu (26/5-2019).

Safari ramadhan Bupati Karimun, disambut baik oleh masyarakat Tanjung Sari Lubuk. Dan sebelum buka puasa bersama masyarakat, Bupati menyampaikan kata sambutan.

Dalam sambutan Aunur Rafiq mengatakan, kegiatan safari ramadhan merupakan kegiatan yang tiap tahun nya di di gelar oleh pemerintah Kabupaten Karimun.

"Dengan tujuan, agar kita dapat berjumpa dan bertatap muka secara langsung bersama masyarakat dan jamaa'ah dan juga tujuan safari ramadhan ini untuk meningkatkan tali silaturahmi antara sesama kita," ujar Rafiq.

Dia juga berharap, kepada semua umat muslim, dapat menjaga Ukhuwah Islamiah. Sehingga besarnya pahala dalam bulan penuh berkah ini di jadikan tonggak utama dalam mengejar pahala dan menambah ketakwaan dan keimanan antar sesama umat.

"Ayat suci Al Qur'an di jadikan landasan utama dalam kehidupan sehari-hari.
Besarnya pahala membaca ayat suci Alquran di bulan suci Ramadhan juga menjadi tonggak utama dalam kita menjalani ibadah berpuasa," tuturnya.

Selain itu, Aunur Rafiq juga menyampaikan tentang program Desa. Dia berharap program Desa dapat dipergunakan pada tempatmpat.

"Gunakanlah anggaran Desa itu pada tempatnya," ungkap Aunur Rafiq.


Swadi(Edi)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.