![]() |
| Foto Pengungkapan Penyeludupan Mesin Pesawat. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Perkara kasus penyeludupan mesin pesawat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/10-2026). Persidangan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum membongkar modus impor 3 unit mesin pesawat / turbo engine dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Jakarta melalui Batam.
Dalam amar dakwaan JPU, kasus ini menyeret Terdakwa Lukman Hakim Alias Lukman bersama 4 orang lainnya yakni Andika Eka Saputra Alias Andika, Ari Sodri Alias Ari, Diansyah Jaya Bukit Alias Dian dan Fiber Mulyadi Alias Fiber yang berkasnya disidang terpisah.
Perbuatan tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 13.30 WIB di tepi Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam.
Terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana sebagai importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 46 angka 15.
Berawal Tawaran dari Singapura
Kasus bermula awal Desember 2025, Terdakwa Lukman dihubungi Yusuf yang berada di Singapura. Yusuf menawarkan 3 unit mesin pesawat bekas yang ada di Singapura untuk dibawa ke Jakarta.
Kesepakatannya, mesin tersebut akan diambil part yang masih bisa dijual terpisah melalui platform online. Hasil penjualan dibagi dua antara Lukman dan Yusuf setelah dikurangi biaya pengiriman yang ditanggung Lukman dan biaya teknisi pembongkaran yang ditanggung Yusuf.
Lukman kemudian menghubungi Andika Eka Saputra di Batam pada 26 Desember 2025 untuk mencari jalur membawa 3 mesin tersebut dari Singapura ke Jakarta. Andika menyetujui dan menghubungi mertuanya, Ari Sodri. Pada 27 Desember 2025, Ari menghubungi Diansyah Jaya Bukit untuk mencarikan jalur masuknya.
Karena belum ada kepastian, pada 29 Desember 2025 Ari kembali menghubungi Dian. Dian kemudian memutuskan jalur pemasukan melalui Batam. Untuk itu, Dian menghubungi Fiber Mulyadi, staf PT Cakra Samudera Abadi yang merupakan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), untuk mencarikan jalur.
Titip di Galangan Kapal
Pada 5 Januari 2026, Dian kembali menanyakan jalur ke Fiber. Fiber kemudian menghubungi Kanan yang mengaku bekerja sebagai agen pelayaran di SNL LOGISTIC PTE LTD, agen pelayaran Kapal ASL TRANSPORTER 3 yang biasa mengangkut material galangan milik Group PT ASL Shipyard Indonesia.
Kanan menyampaikan bisa dititipkan apabila masih ada space di kapal ASL TRANSPORTER 3. Atas informasi itu, Fiber memberitahu Dian bahwa jalur sudah dapat dengan meminta biaya pengiriman Rp180 juta.
Dian kemudian menghitung ulang biaya total:
- Rp180 juta untuk jalur Singapura–Batam
- Rp250 juta perkiraan jalur Batam–Jakarta
- Rp245 juta keuntungan dan operasional untuk Dian.
- Total Rp675 juta yang disampaikan ke Ari.
Ari kemudian menyampaikan ke Andika dengan harga Rp850 juta. Andika meneruskan ke Lukman dengan harga Rp1,03 miliar dengan kesepakatan uang muka Rp500 juta sebelum barang dikirim dan pelunasan Rp530 juta setelah barang sampai Batam. Lukman menyetujui.
Aliran Uang Muka Rp500 Juta
Pada 7 Januari 2026, Lukman tiba di Batam dan dijemput Andika. Dalam perjalanan dari bandara menuju Batam Center, Lukman menyerahkan uang muka Rp500 juta secara tunai di dalam mobil kepada Andika.
Andika kemudian menemui Ari di PT Jasatama Puspin Jaya Bengkong Nusantara II Blok C Nomor 37 dan menyerahkan Rp400 juta tunai. Pada 8 Januari 2026, Ari memanggil Dian ke kantor yang sama dan menyerahkan uang muka Rp300 juta kepada Dian.
Pada 9 Januari 2026, Fiber mendapat tugas dari Direktur PT Cakra Samudera Abadi, Reza Sempana, untuk berkoordinasi dengan agen pelayaran SNL LOGISTIC PTE LTD terkait rencana PT ASL SHIPYARD INDONESIA akan mengimpor material galangan pada 10 Januari 2026 dengan menggunakan Kapal ASL TRANSPORTER 3.
Dakwaan menyebutkan, pada saat itu Reza menyerahkan 2 Invoice Packing List berisi detail barang material kebutuhan galangan yang akan dibawa kapal tersebut.
Editor: Redaksi



Posting Komentar