![]() |
| Foto: Batamtoday.com |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Deklarasi puluhan pengelola tempat hiburan malam (THM) bersama aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memerangi narkoba tercoreng oleh pengungkapan kasus ekstasi di dua THM elit di Batam.
Ironisnya, komitmen bebas narkoba itu baru ditegaskan pada September 2026, namun pada 18-19 Oktober 2026 polisi justru mengamankan 16 orang dari dua THM yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dua THM yang dimaksud adalah "D" dan "D'V" yang berada di kawasan Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Identitas kedua lokasi itu mengarah ke Dragon dan D’Vibes Cafe & KTV, berdasarkan keterangan sumber yang lama berkecimpung di industri hiburan malam Batam, setelah Kabid Humas Polda Kepri membagi lokasi penangkapan.
17 Orang Diamankan, 66 Butir Ekstasi Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan total 17 orang dalam rangkaian pengungkapan dugaan peredaran dan penyalahgunaan ekstasi pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026.
Rinciannya, 10 orang diamankan di THM "D", enam orang di THM "D’V", dan satu orang lainnya ditangkap di rumahnya.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 66 butir ekstasi, 15 telepon genggam, dan satu sepeda motor. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 13 dari 17 orang positif menggunakan ekstasi, dua orang negatif, sedangkan dua lainnya belum menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah THM. Polisi kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB dan menemukan 12 butir ekstasi dari seorang pengunjung di ruang VIP.
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
"Dari hasil pengembangan, polisi menduga seorang berinisial IR menjual ekstasi kepada EN dan MO. Adapun KE diduga berperan sebagai pemasok," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Penyidik juga mendalami dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia.
"Dari 17 orang yang diamankan, 10 orang di THM D, 6 orang diamankan di THM DV dan 1 orang ditangkap di rumahnya," ucap Nona melalui pesan singkat, Jumat (23/10/2026) malam.
Informasi mengenai identitas kedua THM tersebut diperoleh dari seorang pria yang mengaku telah lama berkecimpung di industri hiburan malam Batam.
"Kalau yang dibilang Ibu Kabid Humas Polda Kepri itu ‘D’, itu Dragon lah. Kalau ‘DV’, itu D’Vibes Cafe & KTV," ujar pria yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (23/10/2026) malam.
Meski demikian, kepolisian belum merinci status hukum setiap orang yang diamankan maupun peran masing-masing. Hasil urine positif juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran.
Nona menegaskan, penyidik masih mendalami peran setiap orang berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap 15 handphone yang disita.
Deklarasi 41 THM Jadi Pertanyaan
Pengungkapan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas komitmen antinarkoba yang sebelumnya digaungkan.
Pada 1 September 2026, sebanyak 41 pengelola THM di Kepri mendeklarasikan komitmen Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum.
Deklarasi tersebut disaksikan dan ditandatangani sejumlah pejabat, di antaranya Kabareskrim Polri yang saat itu dijabat Komjen Pol Syahar Diantono, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, serta Kapolda Kepri yang saat itu dijabat Irjen Pol Asep Safrudin.
Saat itu, Syahar menegaskan deklarasi tidak dimaksudkan untuk mematikan industri hiburan malam. Sebaliknya, komitmen bebas narkoba diharapkan menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memberikan rasa aman bagi wisatawan.
Para pengelola THM menyatakan dukungan terhadap Polri dan BNN RI, serta berkomitmen menjamin seluruh area usaha bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, dan transaksi narkotika. Mereka juga wajib menerapkan pengawasan internal dan pengamanan swakarsa.
Namun, pengungkapan kasus di dua THM elit di Batam kembali menempatkan komitmen tersebut pada pertanyaan: apakah hanya deklarasi seremonial atau pola pelaku industri hiburan malam dalam meninabobokan APH.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya menegaskan pemerintah mendukung investasi selama tidak bertentangan dengan peraturan.
"Kalau melanggar peraturan, seperti peredaran narkoba dan penyelundupan barang ilegal, kami secara tegas wajib menggagalkan dan menindak itu," ujar Ansar.
Pernyataan tersebut kini relevan untuk kembali diuji melalui tindak lanjut pengungkapan kasus ini. Publik menunggu sejauh mana deklarasi itu benar-benar diterapkan, bukan hanya berhenti sebagai seremoni.
Redaksi



Posting Komentar