Penghuni Apartemen CBD Surabaya Protes Pengelola Mau Naikkan Biaya-biaya Seenaknya

Lokasi Apartemen CBD Surabaya. (Foto:Ist).

SURABAYA|KEPRIAKTUAL.COM: Penghuni apartemen CBD Surabaya melayangkan surat protes ke Dinas ESDM Surabaya atas perlakuan pengelola yang menaikkan biaya seenaknya tanpa kompromi.

Bahkan terakhir, pengelola melakukan pemadaman listrik sehingga sangat mengganggu kenyamanan dan aktivitas para penghuni.

"Padahal harga listrik di apartemen tersebut sudah lebih mahal dibanding pemukiman lainnya, tapi kami maklum karena ada beban penerangan bagian-bagian lain di apartemen yang dibebankan bersama," kata Fransiscus Januar selaku perwakilan penghuni dalam surat tersebut.

Apartemen Puncak CBD Tower A yang berada di Kelurahan Jajar Tunggal Kecamatan Wiyung Surabaya itu dikembangkan oleh PT. Surya Bumimegah Sejahtera sementara pengelolaannya dipegang PT. Prima Kelola Utama.

Kronologis kejadian, pada 15 Desember 2021, penghuni menerima pesan singkat via WhatsApp ke nomor kontak masing-masing bahwa ada kenaikan iuran badroom untuk satu unit sebesar Rp. 29,315 perbulan dan dua unit sebesar Rp. 48.414 perbulan. Para penghuni membalas pesan itu membalas pesan tersebut dan menyatakan  menolak kenaikan karena tidak ada musyawarah dan penjelasan atas kenaikan tersebut.

Pengelola tidak menghiraukan pesan protes tersebut, bahkan mengirimkan Surat Peringatan 1 dengan ancaman jika tidak iuran pengelola tidak dibayar dengan ketentuan yang baru maka listrik akan diputuskan.

Para penghuni menunda pembayaran IPL badroom namun tetap membayar biaya listrik dan air sesuai dengan tagihan masing-masing, meskipun itu sudah dengan tarif lebih tinggi dari standar pemerintah.

Rapat mediasi tanggal 24 Januari 2022 di Kecamatan Wiyung yang dihadiri para pihak dan unsur muspika, tapi pihak pengelola apartemen tidak hadir tanpa penjelasan.

Nyatanya pada tanggal 9 Februari 2021 sekira pukul 08.30 WIB pihak pengelola melakukan pemadaman listrik secara sepihak, dan hingga surat penghuni dilayangkan ke Dinas ESDM Surabaya listrik masih padam pertanggal 19 Februari 2022.

Sengketa antara penghuni dan pengelola apartemen itu masih terus memanas, bahkan saling gugat dan lapor kepada pihak kepolisian.

***/Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.