![]() |
| Lokasi Pematangan Lahan Yang dikerjakan PT Sri Indah Barelang. Di Teluk Mata Ikan, Nongsa. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Proyek pematangan lahan (cut and fill) di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, yang dikerjakan PT Sri Indah Barelang (SIB) diduga kuat tidak mengantongi izin AMDAL dan UKL-UPL.
Faktanya, di lokasi proyek terpampang plang bertuliskan "Milik Negara", namun aktivitas alat berat dan truk pengangkut tanah terus berlangsung. Luas lahan yang digarap ditaksir puluhan hektare dan kini sudah mencapai bibir pantai. Akibatnya, bibir pantai Desa setempat tercemar lumpur kuning.
"Sudah dua tahun berjalan. Warga di sini memang sudah diganti rugi, tapi anehnya timbunan sudah sampai bibir pantai," kata seorang warga, Selasa (29/9/2026).
Saat dikonfirmasi soal perizinan, BP Batam bungkam. Direktur Lahan, Ilhamsah dan Deputi Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait enggan berkomentar dan melempar ke Humas.
"Cek ke Pak Ridho ya," kata Ariastuty.
Humas BP Batam, Ridho, berdalih masih akan mengecek. "Saya konfirmasi dahulu ke unit terkait, nanti kita info kembali," ujarnya via WhatsApp.
Bungkamnya BP Batam memunculkan dugaan adanya mafia lahan. Pasalnya proyek besar bisa berjalan tanpa AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, Direktur PT SIB, Dju Seng, saat ini juga tengah terjerat kasus hukum perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Tembesi, Sagulung. Ia dituntut 2 tahun penjara oleh JPU karena melanggar UU Kehutanan jo UU Cipta Kerja.
Hingga kini, pihak PT SIB belum memberikan keterangan resmi.
[Redaksi]



Posting Komentar