Penimbun DAS Belakang Perum Glory Tanjung Riau, Berpotensi Pidana Langgar UU Tata Ruang dan Lingkungan Hidup

Lokasi penimbunan DAS di Tanjung Riau.

JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Belum rampung persoalan  penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Batam Center yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Kepri,  yang menjadi perhatian publik sejak setahun lalu. Bahkan kasusnya pun seperti menguap, lahan bakal disulap menjadi taman. Padahal itu beresiko menyebabkan banjir bagi kawasan perumahan Kezia maupun sekitarnya. Kali ini ditemukan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di belakang Perumahan Glory Tanjung Riau (2/2026).

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS yang langsung terjun di lapangan bersuara keras menanggapi peristiwa tersebut. Dalam rilis yang disampaikan kepada media pada Kamis (3/9) dia menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana. "Menimbun sungai itu jelas pidana, buang sampah tidak boleh," katanya.

Menurut Cak Ta'in, penimbunan sungai jelas akan mengakibatkan perubahan fungsi sungai. Air yang seharusnya bisa mengalir lancar bakal mengancam jadi bahaya banjir bagi kawasan sekitarnya. Tentu ke depan akan merugikan warga yang menjadi korban kebanjiran, yng secara otomatis aktivitas terganggu dan merusak barang yang ada.

"Yang jelas ada dua UU yang dilanggar; UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Spesifik kasusnya merusak lingkungan dan merubah ruang sungai," urainya.

Mantan dosen Unrika Batam itu menjelaskan, tindakan penimbunan sungai itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan dan hidup masyarakat, maka pelanggaran itu harus diproses hukum. Pihaknya beharap Pimpinan BP Batam Pak Amsakar Ahmad dan wakilnya Li Claudia Chandra segera turun ke lapangan untuk menghentikan Penimbunan tersebut. "Kalau perlu sekalian libatkan Penyidik Krimsus Polda Kepri biar bisa langsung diproses hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menegaskan, untuk delik hukumnya bisa menggunakan Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 UU Tata Ruang. Penyidik Polda diyakini jauh lebih memahami pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelanggaran hukum tersebut. Untuk aturan teknisnya bisa dilihat pada PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, PP No.38 tahun 2011, Peraturan BPK No.2 tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 tahun 2022, juga Peraturan Menteri PUPR No.28 tahun 2015. 

Persoalan penimbunan sungai tersebut jangan dianggap sepele karena bisa mengakibatkan bencana banjir. Apalagi saat ini Pemko dan BP Batam sedang berusaha keras untuk mengatasi banjir yang terjadi hampir di banyak lokasi setiap kali hujan turun deras.

"Penyelesaian masalah penimbunan sungai ini jangan hanya dengan mengambil kembali timbunan itu, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan. Ini preseden buruk yang akan memberi efek jerah bagi perusak lingkungan dan pelanggar tata ruang lainnya. Kita berharap Polda Kepri melanjutkan proses yang sudah dilakukan saat ini, sebab indikasi unsur pidananya jelas ada," tegas Cak Ta'in.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.