![]() |
| Terdakwa Wilson Lukman saat Pemeriksaan Terdakwa. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, (LC) di Batam, terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 'Hukuman Mati'.
Dalam amar tuntutan para terdakwa, yang dibacakan secara terpisah, dimana ke empat terdakwa, Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tetnang KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil.
"Menuntut, menjatuhkan ke empat terdakwa dengan hukuman mati," kata Jaksa Arfian, Senin (7/9-2026).
Dalam amar tuntutan, Jaksa menguraikan, perkara tersebut bermula ketika Dwi Putri datang ke sebuah mess pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai LC pada sebuah agensi yang disebut milik salah satu terdakwa.
Namun, menurut JPU, kedatangan korban untuk mencari pekerjaan justru berujung pada serangkaian tindakan kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut korban mengikuti sebuah ritual bersama sejumlah pekerja lainnya. Para peserta ritual disebut diwajibkan mengonsumsi minuman keras hingga berada dalam kondisi setengah sadar.
“Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar,” kata jaksa.
Saat kondisi korban mulai tidak stabil, para terdakwa disebut menganggap korban hanya berpura-pura.
Persoalan kemudian memanas setelah muncul sebuah video yang memperlihatkan korban seolah-olah mencekik salah satu terdakwa.
Namun, JPU menyatakan video tersebut merupakan bagian dari skenario yang dibuat salah satu terdakwa. “Rekaman video tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh salah satu terdakwa,” tegas Arfian.
Video itu kemudian disebut memicu kemarahan Wilson Lukman. Korban diduga mengalami kekerasan di ruang tamu mess berupa tendangan, tamparan hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian disebut diborgol dan disekap. Mulutnya juga dilakban untuk mencegah korban berteriak. “Korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban,” ungkap jaksa.
JPU menyebut tindakan kekerasan terhadap korban terus berulang selama beberapa hari. Korban diduga dipukul menggunakan tangan, sapu lidi hingga potongan kayu. Selain itu, dalam kondisi tangan terborgol, korban disebut disemprot air ke bagian wajah hingga mengenai lubang hidung.
“Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban dalam keadaan terborgol,” ujar jaksa.
Suara jeritan korban, lanjut JPU, juga disebut sengaja ditutupi dengan suara musik keras agar tidak terdengar dari luar.
Kondisi Dwi Putri kemudian semakin memburuk. Meski korban sempat diolesi salep dan bahan tradisional, tindakan kekerasan disebut tetap berlanjut. “Perbuatan tersebut dilakukan terus-menerus hingga korban tidak berdaya,” kata Arfian.
Pada 27 November 2025, kondisi korban disebut semakin kritis. Dwi Putri sudah dalam keadaan lemas dan tidak lagi memberikan respons.
Berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, JPU menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman keempat terdakwa.
Sebaliknya, perbuatan para terdakwa dinilai dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa. JPU juga menilai tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban tergolong sadis.
Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada seluruh terdakwa.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina dengan pidana mati,” tegas Arfian.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun dan membacakan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim dengan mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa yang disebut hampir berakhir.
“Untuk para terdakwa dan PH, kami berikan waktu dua hari untuk mengajukan pledoi secara tertulis,” kata Hakim Eri, yang menjadwalkan pembacaan pledoi pada Rabu (9/9/2026).
Redaksi




Posting Komentar