Masjid Syiah Kuala Simbol Perjuangan Panjang Demi Legalitas dan Hak Beribadah

Suasana Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Kota Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Masjid Syiah Kuala bukan sekadar bangunan ibadah, tetapi juga simbol perjuangan warga sekitar. Sejak lama, masjid ini menjadi pusat spiritual dan sosial bagi masyarakat. Termasuk masyarakat Aceh yang bergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Aceh (Permasa) Batam. Namun, ketenangan itu terusik ketika PT Pagar Tanjung Mas mengklaim bahwa lahan tempat berdirinya masjid tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan.

Dari klaim perusahaan tersebut lah, sehingga para pengurus masjid dan masyarakat sekitar merapatkan barisan agar Masjid yang menjadi simbol kekompakan warga Nagoya, Jodoh dan sekitarnya terus berdiri kokoh.

Sebelum persoalan ini masuk ke ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi l DPRD Batam, masyarakat sekitar bersama Permasa, dan para tokoh agama Islam lainnya, melakukan berbagai perundingan untuk mencari solusi. Meski minimnya data yang dimiliki, hal itu tak menyurutkan para masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kenyamanan dalam beribadah.

Persoalan ini pun akhirnya sampai ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam. Pimpinan RDP, Muhammad Musthofa, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian, lahan masjid memang masuk dalam Peta Lokasi (PL) yang awalnya dimiliki PT Cahaya. Namun, saat PT Cahaya menjual tanahnya ke PT Pagar Tanjung Mas, mereka hanya menjual 6.240 meter persegi dari total 6.600 meter persegi, meninggalkan sekitar 400 meter persegi, tempat masjid itu berdiri.

"Ini menunjukkan bahwa PT Cahaya sejak awal menyadari keberadaan Masjid Syiah Kuala dan tidak memasukkannya dalam transaksi," ujar Musthofa.

Dari hasil rapat, Komisi I DPRD Batam mengeluarkan tiga rekomendasi penting:

1.BP Batam diminta untuk tidak menerbitkan alokasi lahan tambahan bagi PT Pagar Tanjung Mas di kawasan tersebut.

2. Permasa dan pengurus masjid serta masyarakat sekitar harus berkomunikasi dengan PT Cahaya agar lahan masjid bisa dihibahkan dan peruntukannya diubah menjadi tempat ibadah.

3. Semua instansi terkait didorong untuk mempermudah proses legalisasi masjid.

Setelah dikeluarkannya tiga rekomendasi dari Komisi I DPRD kota Batam itu, masyarakat dan pengurus masjid merasa memiliki titik terang ditengah kekhawatiran dalam menjalankan ibadah.

Keputusan ini disambut baik oleh kuasa hukum Masjid Syiah Kuala, Dr. Fadhlan. Menurutnya, rekomendasi dari DPRD menjawab kekhawatiran jamaah yang selama ini takut masjid mereka akan direlokasi. "Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan titik terang soal legalitas masjid ini. Ini adalah langkah awal untuk memastikan hak beribadah warga tetap terjaga," ungkapnya.

Namun, perjuangan belum selesai. Masjid Syiah Kuala saat ini masih berstatus terdaftar di Kementerian Agama, tetapi proses legalisasi formalnya terkendala klaim kepemilikan lahan oleh PT Pagar Tanjung Mas.

" Selaku Kuasa hukum yang di tunjuk saya dan tim akan terus mengawal serta mendorong proses legalisasi atas mesjid syiah kuala ini, kami juga tidak menghambat investasi di kota batam ini, pengurus mesjid juga siap berdampingan dengan segenap lapisan usaha yg akan dikembangkan kedepannya di sekitaran mesjid, tidak ada hambatan untuk itu ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Pagar Tanjung Mas, Bistok Nadeak, menegaskan bahwa mereka akan mengkaji rekomendasi DPRD lebih lanjut. "Sebagian besar warga akan direlokasi ke Telaga Punggur, jadi rumah ibadah pun sebaiknya ikut direlokasi," katanya.

Pernyataan ini mendapat respons tegas dari Dr. Fadhlan. "Legalitas itu soal data dan produk hukum, tadi juga di sebutkan oleh perwakilan dari BP Batam bahwa ada prosedur yang belum sepenuhnya lengkap sebagaimana di atur dalam peraturan kepala BP Batam,  dan pihak PT Tanjung Pagar Mas juga mengetahui ketika proses peralihan dari PT Cahaya Dinamki keberadaan mesjid sudah ada dan belum ada bangunan apapun hingga saat ini disekitan mesjid, dan juga terungkap dalam rapat Masa UWTO juga akan segera berakhir jika ada keberatan, maka itu harus diselesaikan sesuai hukum, bukan dengan memaksa relokasi masjid," tegasnya.

Di Masjid Syiah Kuala, doa-doa terus dipanjatkan. Bagi warga sekitar, masjid ini lebih dari sekadar bangunan. Ini adalah rumah spiritual, tempat mereka bertumbuh dan berpegang teguh pada keyakinan.

Kini, mereka berharap rekomendasi DPRD bisa menjadi awal yang baik untuk memastikan bahwa Masjid Syiah Kuala akan tetap berdiri kokoh di tempatnya. Sebab, bagi mereka, masjid bukan sekadar tempat shalat, tetapi juga simbol perjuangan dan harapan.

Fay

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.