Wasekjend PWI: Kasus Hendri Ch Bangun Tak Akan Dihentikan Penyidik

Wasekjen PWI Pusat, Novrizon Burman

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Novrizon Burman, menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana yang menyeret Hendri Ch Bangun tidak akan dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan yang serius, dan penyidik memastikan tidak ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus ini bermula dari terendusnya dugaan cashback dan sukses fee sebesar 20 persen dalam pengelolaan dana PWI. Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta agar dana tersebut dikembalikan.

Ia menyebut, di era digital seperti ini, uang tersebut sangat gampang diakses dengan cara-cara tertentu, namun akhirnya diketahui dan dikembalikan oleh Hendri Ch Bangun dkk.

Akibat skandal ini, Hendry mengalami tiga kali pemecatan sebagai anggota PWI. Pertama, dari DK PWI tanggal 16 Juli 2024, kedua dikukuhkan oleh PWI DKI Jakarta pada 17 Juli 2024 selaku yang merekomendasikan kartu Hendry.

Ketiga, pemecatan Hendry sebagai anggota  PWI disempurnakan di Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 di Jakarta.

Pemecatan tersebut dilakukan secara resmi. Bahkan, Hendry sempat diusir oleh Ketua Dewan Pers dari lantai 4 Kantor PWI yang berkantor di Gedung Dewan Pers.

Saat ini, Hendry ChBangun telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Para penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lain di lingkungan PWI.

"Hendry sudah bolak balik diperiksa penyidik. Dan itu dipastikan tak ada SP3," tegas Novrizon Burman.

Fay

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.