![]() |
Pertemuan antara keluarga Safri Firdiansyah dengan JNE Batam yang difasilitasi oleh UPT Disnakertrans Kepri. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) terhadap mantan karyawannya dengan jabatan, Anambas Unit Head yakni Safri Firdiansyah bergulir hingga terjadinya pemanggilan yang dilakukan oleh UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau.
Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya pengaduan yang masuk ke Kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, yang dilayangkan oleh DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI) sebagai Penerima Kuasa dari mantan karyawan JNE, Safri Firdiansyah.
Pertemuan kedua belah pihak yang berselisih dilaksanakan di Kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau yang berlokasi di Komplek Ruko King Bussines Center (KBC) Batam Center, Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Jum'at (31/1/2025).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri. Sementara, dari pihak JNE yakni Batam Main Branch Head, Vivi Nadiyah didampingi Putri Yulia, Jusman dan Nova. Sedangkan dari pihak perwakilan pekerja diwakili oleh istri sah Safri Firdiansyah yakni Jessica dan Ketua DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI), Agustien Hartoyo Lumbangaol.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Akbar Zulkarnaen mengatakan, secara regulasi pihaknya menyarankan kepada JNE perwakilan Batam agar membayarkan apa yang menjadi hak dari karyawannya terkait dengan upah dan lainnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah dilakukan pertemuan antara pihak pemberi kerja dalam hal ini JNE dengan mantan karyawannya yakni Safri Firdiansyah terkait dengan Perselisihan Hubungan Industri, Akbar memberi saran untuk menyelesaikannya di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
"Kalau memang ada upah yang belum dibayarkan, itu harus segera dibayarkan. Kami melihat permasalahan yang besar ini terkait dengan Perselisihan Hubungan Industri. Dan, hal itu menjadi ranahnya teman-teman di Disnaker Kota Batam," ujar Akbar usai pertemuan.
Kemudian, Akbar juga mengatakan pihaknya di Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau akan mengeluarkan sebuah surat rekomendasi, yang mana inti dari surat tersebut memerintahkan kepada JNE untuk secepatnya membayarkan upah saudara Safri Firdiansyah.
"Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi. Secara regulasi, surat itu untuk menerangkan dan menjelaskan kepada pihak JNE jika upah itu harus dibayarkan, terlepas apapun permasalahan yang sedang terjadi oleh pekerjanya karena itu normatif," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Ketua DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI), Agustien Hartoyo Lumbangaol menyambut baik keputusan yang dihasilkan saat pertemuan dengan pihak UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau.
Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut pihak UPT dengan tegas mengatakan pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi terkait dengan upah, dan tidak ada kaitannya dengan adanya pelaporan kliennya yakni, Safri Firdiansyah di kepolisian.
"Pertemuan ini menyangkut masalah upah. Dan, tidak ada kaitannya dengan pelaporan di kepolisian terhadap klien kami, Safri Firdiansyah," ucap Agustien atau yang akrab disapa Marbun86.
Dalam pertemuan itu pihak JNE Batam menyampaikan bahwa benar adanya penangguhan upah terhadap pekerja atas nama Safri Firdiansyah di bulan Oktober dan November 2024. Adapun alasan perusahaan menangguhkannya karena masih berproses di pihak kepolisian.
"Pihak UPT menegaskan penangguhan upah atas nama klien kami, Safri Firdiansyah harus bisa dibuktikan. Dan, UPT tidak menerima alasan apapun tentang penangguhan tersebut," sebutnya.
Kemudian, pihak UPT juga menegaskan kepada pihak JNE Batam agar memberikan Surat Paklaring atau surat keterangan kerja yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan.
"Surat ini wajib dikeluarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah berhenti bekerja," imbuhnya.
Masih menurut Marbun86, setelah mendengarkan langsung semua penegasan yang disampaikan oleh pihak UPT Disnakertrans Kepri, perwakilan perusahaan JNE Batam yang dihadiri langsung oleh Main Branch Head, Vivi Nadiyah menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor JNE Pusat di Jakarta.
"Kami selaku pendamping kuasa atas nama Safri Firdiansyah serta pihak keluarga, dengan tegas kami meminta agar secepatnya dibayarkan hak-hak upah klien kami tanpa ada alasan-alasan lain. Karena, hal itu sudah ditegaskan pihak UPT sebagaimana amanah undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
Fay
Posting Komentar