Pihak Keluarga Mantan Karyawan JNE Cabut Kembali Pelaporannya di Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri

Ketua DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI), Agustien Hartoyo Lumbangaol mendampingi istri Safri Firdiansyah mencabut laporan ke kantor Ombudsman Kepri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Jesica, istri sah dari Safri Firdiansyah, mantan karyawan PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dalam jabatan Anambas Unit Head yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Anambas, secara resmi mencabut laporan pengaduan terkait Polres Anambas ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Pena, Kota Batam.

Pencabutan laporan dan Permohonan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau disampaikan melalui surat resmi langsung ditujukan kepada Pimpinan Ombudsman Perwakilan Kepri, yang ditandatangani langsung oleh Jesica dan diketahui juga oleh DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI) selaku Kuasa Pendamping Safri Firdiansyah.

"Saya bernama Jesica selaku istri dari Safri Firdiansyah secara ikhlas dan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, yang semula datang ke Kantor Ombudsman sebagai Pelapor kini dengan resmi mencabut kembali laporannya," ucap Jesica saat ditemui di Kntor Ombudsman Perwakilan Kepri, Jum'at (7/2/2025).

Dia mengatakan, pihak keluarga berharap dalam proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh suaminya yakni Safri Firdiansyah di Polres Anambas mendapatkan kesempatan penyelesaian perkaranya melalui proses Restorative Justice (RJ) antara pihak Pelapor yang dikuasakan atas nama PT. JNE Cabang Batam melalui Saudari Vivi Nadiyah.

"Sepenuhnya saya hormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa tuntutan selain permohonan baik melalui pihak Ombudsman Kepri serta melalui pihak Polres Anambas Polda Kepri, cq Satreskrimum Polres Anambas, perihal upah yang menjadi hak suami saya demi kelangsungan hidup saya dan anak kami. Dan, seturut juga dengan amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan RI dan UU Cipta Kerja RI, diluar proses hukum ini yang dijalani oleh suami saya," sebutnya.

Di lokasi yang sama, Ketua DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI), Agustien Hartoyo Lumbangaol mengatakan, secara kelembagaan pihaknya mendukung atas apa yang menjadi buah pikiran yang positif dari pihak keluarga yang langsung diakomodir oleh istrinya Safri Firdiansyah yakni Jesica.

"Sejatinya, apa yang dilakukan oleh istri klien kami yakni Jesica betul adanya, serta tidak ada penekanan dari pihak manapun. Kami sebagai Pendamping Kuasa dari Safri Fidiansyah menghormati apa yang menjadi keputusan pihak keluarga," ucap Agustien atau yang akrab dipanggil Marbun86.

Lebih lanjut Marbun86 mengatakan, pihaknya berharap kepada Polres Anambas melalui Satreskrimnya bisa lebih profesional lagi, serta paham betul mengenai SOP dan Protap yang sedang berjalan.

"Kami percaya keadilan pasti ada. Namun, dibalik semua itu melalui pemberitaan di media ini, kami berharap pihak Pelapor yang menurut informasi yang kami dapatkan mendapat Kuasa dari PT. JNE pusat, mohon kiranya agar bisa dibedakan antara proses hukum dengan penetapan Undang-Undang Ketenagakerjaan RI dan UU Cipta Kerja RI mengenai upah yang ditangguhkan yang belum dibayarkan teemasuk upah yang dipotong yang belum dibayarkan sisanya hingga kini," sebutnya.

Kemudian, pihaknya juga memohon kepada JNe perwakilan Batam untuk menghormati serta tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan RI dan UU Cipta Kerja RI di ranahnya Disnakertrans Kepri tentang apa saja yang menjadi hak-hak dari kliennya yakni, Safri Fidiansyah.

Marbun86 juga mengatakan, selama proses ini masih berlangsung di kepolisian, dengan tegas dia mengatakan akan tegak lurus kepada pihak Polres Anambas, untuk proses hukum yang terbaik.

"Setelah upah itu dibayarkan kami juga berharap, sesuai dengan Peraturan Kapolri yang mengarahkan penyelesain kasus melakui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang akan memediasi persoalan ini lebih sehat antara pihak JNE dengan klien kami, Safri Firdiansyah," harapnya.

Pihaknya berharap, melalui pencabutan pelaporan ini di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Pena, Kota Batam, bagi pihak-pihak yang tidak mengetahui dengan baik persoalan ini, supaya tidak ikut campur yang akan memperkeruh lagi penyelesaian permasalahan ini.

"Kami berharap pihak-pihak yang tidak mengetahui persis permasalahan ini agar tidak ikut campur, yang akan memperkeruh permasalahan ini," ucap Marbun86 tegas.

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Safri Firdiansyah, mantan karyawan PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dalam jabatan Anambas Unit Head pada hari ini, Senin (3/2/2025) resmi membuat laporan pengaduan terkait Polres Anambas ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Pena, Kota Batam, 

Adapun yang menjadi dasar pengaduan pihaknya ke Ombudsman Perwakilan Kepri yakni mengenai adanya dugaan pelanggaran etika manajemen Penyidikan dan Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu di Polres Anambas, Kabupaten Kepualuan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.