Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. (Foto: ist) |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kabar gembira untuk anda masyarakat Kepulauan Riau, pasalnya Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri akan melaksanakan kembali program Pembebasan seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tidak hanya itu saja, Bapenda Kepri juga akan melalukan pembebasan denda SWDKLLJ serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% kecuali tahun berjalan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Riau.
"Program ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024," ujar Gubkepri, Ansar Ahmad, Kamis (1/8/2024).
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan program ini.
"Semua kita masyarakat Kepulauan Riau dapat memanfaatkannya dengan datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau," ujar Ansar,
Mari sama-sama kita manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas.
Fay
Posting Komentar