PKHPKP Hadir di Kepri, Revaan Simanjuntak Ditunjuk Sebagai Kordinator Wilayah

Penyerahan Mandat Kepada Allingson Reevan Simanjuntak, SH, CPL, CPM.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Allingson Reevan Simanjuntak, SH, CPL, CPM resmi ditunjuk sebagai Kordinator Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi & Properti (PKHPKP) untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 

Penunjukan Allingson Reevan Simanjuntak sebagai Kordinator untuk wilayah Provinsi Kepri itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi & Properti yang ditandatangani langsung oleh Ketua PKHPKP, Chirsna Harimurti, SH dan Sekretaris PKHPKP, Feryan Harto Nugroho, SH pada Rakersnas I PKHPKP yang digelar di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Jumat (1/3/2024) lalu. 

"Semoga ini menjadi pintu masuk bagi perkembangan hukum khususnya pertanahan khususnya di wilayah Kepri. Kita tahu, manusia bertambah tetapi tanah tidak bertambah. Maka kami PKHPKP membuat gagasan dan rancangan sertifikasi, khusus menangani sengketa pertanahan dan properti. Semoga hadirnya PKHPKP di Provinsi Kepri dapat bermanfaat dan berdampak luas,” kata pria yang akrab disapa Reevan, Kamis (14/3/2024). 

Reevan menjelaskan, sertifikasi yang nantinya diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi (BNSP) selain untuk meningkatkan kualitas konsultan hukum yang konsens pada bidang pertanahan, juga bagian dari upaya pendidikan. 

“Dengan sertifikasi ini, advokat punya kualitas, tidak hanya penanganan seperti biasa atau asal-asalan, harapan kami nantinya hakim juga punya sertifikasi lewat Mahkamah Agung. Kita mulai dahulu dari advokat,” ungkapnya. 

Reevan mengakui, konflik pertanahan saat ini semakin meningkat bahkan sudah memasuki ranah digital, seperti duplikasi maupun penyerobotan tanah hingga mafia tanah serta banyaknya sengketa pertanahan yang tidak diselesaikan dengan baik.

Sehingga kata dia, melalui pendidikan dan sertifikasi, harapannya sengketa pertanahan tidak langsung masuk pengadilan. Artinya, bisa dicegah dari tingkat yang paling bawah. 

Sebagai langkah awal usai Rakernas I PKHPKP, PKHPKP Propinsi Kepulauan Riau yang dikomandoi dirinya akan melakukan Hearing dengan lembaga-lembaga pemerintah yang ada di kepulauan riau. 

"Kami sangat perlu untuk hearing dengan lembaga-lembaga pemerintah yang ada di Propinsi Kepulauan Riau ini sebagai bentuk silaturahmi dan memperkenalkan PKHPKP di Kepulauan Riau. pada prinsipnya PKHPKP hadir sebagai mitra lembaga-lembaga pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di Kepulauan Riau, ucap Reevan. 

Sebelumnya, Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi & Properti (PKHPKP) menggelar Rakernas I di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)Yogyakarta pada tanggal 1 Maret 2024 yang lalu dengan Tema "Sertifikasi Profesi Advokat & Konsultan Hukum yang khusus dalam bidang Pertanahan, Konstruksi dan Properti. 

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula penandatanganan kerjasama (MoU) antara PKHPKP dengan STPN Yogyakarta terkait Saksi Ahli Hukum pertanahan, ditandatangani oleh Dr. Ir. Senthot Sudirman MS selaku Ketua STPN Yogyakarta dan Chrisna Harimurti SH sebagai Ketua Umum PKHPKP.

Para Rekernas I PKHPKP, diluncurkan rancangan berupa Sertifikasi Keahlian Hukum Pertanahan untuk Profesi Konsultan Hukum.

Ketua STPN Yogyakarta, Senthot Sudirman memberikan dukungan penuh sekaligus apresiasi kepada PKHPKP atas gelaran Rakernas kali ini.

 “STPN akan mendampingi mewujudkan cita-cita ini, semoga peran PKHPKP lebih besar lagi,” kata dia.

Menurut Senthot, lewat Rakernas I, hendaknya bisa menghasilkan satu pemikiran-pemikiran yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara. Segala persoalan tentang pertanahan diselesaikan dengan putusan hukum tetap, adil, berkekuatan hukum dan memliki kepastian hukum serta manfaat. 

Senthot menambahkan, seorang saksi ahli pertanahan apabila tidak memiliki sertifikasi rasanya tidak pantas. "Inilah pentingnya perpaduan hakim dan saksi ahli yang tersertifikasi sehingga akan melahirkan putusan hukum yang benar-benar adil," tutupnya. (*)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.