Sidang Kasus Korupsi PKBM, JPU Bacakan Tuntutan Minggu Depan

Terdakwa kasus Korupsi PKBM saat Sidang di PN Tipikor Tanjung Pinang. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Terkait Sidang kasus Tipikor, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kembali akan di sidangkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan (JPU) yang di laksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.

Hal ini dikatakan Kepala cabang Kejaksaan negeri karimun di tanjung batu  Charles Huta Barat S.H., M.H pada Selasa (30/1/2024) melalui pesan Whtsap nya.

Kemudian dari pada itu, kata Charles Huta Barat, dalam sidang lanjutan tersebut seblumnya sudah kita tetapkan 1 orang tersangka yang berdomisili di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, dan akan di sidangkan lagi pada Minggu depan, Selasa 6 febuari 2024. 

"Sidang kasus PKBM dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Karena sebelumnya JPU telah menghadirkan sebanyak 30 saksi yang terdiri dari rekanan pihak ketiga dan mentor PKBM. Dan seluruh saksi membenarkan bahwa perbuatan terdakwa benar telah melakukan perbuatan memotong honor para mentor dan membuat nota pembelian secara fiktif," ungkap Charles Hutabarat.

Charles juga menjelaskan, bahwa JPU juga telah menghadirkan ahli auditor keuangan dipersidangan untuk menjelaskan nilai kerugian keuangan negara yg timbul akibat perbuatan terdakwa. 

"Dalam pemeriksaan terdakwa sendiri juga tidak membantah seluruhnya atas dakwaan JPU, namun hanya bersifat mengoreksi terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkannya," terang Charles Hutabarat sembari mengakhiri.

A.Y
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.