Kacabjari Karimun Tanjung Batu Minta ASN Netral dalam Pesta Demokrasi 14 Febuari Mendatang

Kacabjari Tanjungbatu, Charles Hutabarat S.H

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu  Charles Hutabarat S.H., M.H  minta aparatur sipil negara (ASN) wajib bersikap netral dengan menjaga monoloyalitas (loyalitas tunggal) terhadap bangsa dan negara dalam menghadapi pesta demokrasi pada 14 febuari 2024 mendatang.

“Dalam menghadapi hegemoni politik dan dalam menyongsong pesta demokrasi nanti, segenap ASN wajib bersikap netral dengan menjaga monoloyalitas terhadap bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ungkap Charles Hutabarat pada saat di temui di ruang kantornya pada Rabu (10/1/2024)

Dalam menyongsong tahun politik tersebut, kata Charles Hutabarat, sedikit banyak akan diwarnai dengan isu miring tentang netralitas  baik itu dari perangkat Desa, RT/RW, kelurahan, maupun di tingkat Kecamatan dan tak terkecuali di berbagai jejaring medsos dan ini yang perlu di antisipasi terhadap pengguna medsos dalam memposting berbagai kegiatan.

Untuk itu dalam hal ini, Charles Hutabarat menjelaskan bahwa,  posisi ASN dalam kedudukannya sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan di bidang penegakan hukum tidak lepas dari sorotan publik karena mampu menggerakkan potensi sosial dan politik yang berada di sekitarnya.

“Saya contohkan seorang kepala Dusun. RT/RW yang memegang kendali di wilayah tentu memiliki peluang besar untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar prinsip netralitas. Oleh karena itu dalam hal ini saya kembali mengingatkan wajib hukumnya bagi ASN menjaga netralitas, terlebih menjelang pesta demokrasi pada 14 febuari 2024 mendatang," pungkas Charles Hutabarat.

Untuk itu, lanjutnya, dalam masa kampanye saat ini diminta agar seluruh ASN, kepala Desa, pejabat BUMN /BUMD ketua RT-RW dan ketua LPM serta BPD yang terlibat politik praktis akan dipidana penjara, sebagaimana diatur dalam uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Oleh karena itu kami menghimbau agar netral dan tidak melakukan kampanye apalagi memfasilitasi. Dan apabila melanggar maka akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah," terangnya.

Di samping itu Charles Hutabarat juga  mengingatkan tentang nilai-nilai dasar yang harus dipegang dan diaktualisasikan dalam setiap diri ASN. 

"Semoga apa yang kita harap kan bisa berjalan sesuai harapan kita bersama sehingga terciptanya situasi Berorientasi Pelayanan Publik, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," tutup Charles Hutabarat.

A.Y

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.