Kacabjari Tanjungbatu, Charles Hutabarat. |
KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kundur Barat, yang telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Kasus tersebut tepatnya pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 lalu dan sudah melakukan pengembalian pada pertengahan 2022 yang lalu.
Setelah melakukan pengembalian Kerugian Negara sebesar 246.778.848., kasus tersebut masih tetap akan dilanjutkan untuk penetapan tersangkanya.
Hal ini dibenarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Charles Hutabarat, SH.,M.H, di ruang kantornya, Rabu (16/8/2023).
"Terkait penetapan tersangaka, akan ditindak lanjuti dan secepatnya akan di tetapkan siapa saja yang akan jadi tersangkanya," ujar Charles Hutabarat.
Untuk kerugian Negara, kata Charles Hutabarat, sudah kami terima dari Laporan Hasil Audit (LHA) dan hasil penghitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kerugian Negara sebesar Rp 246.778.848.
"Kasus ini akan segera kita tetapkan tersangkanya Dan siapa saja yang terlibat dalam hal ini akan kita tetapkan jadi tersangka," ungkap Charles Hutabarat.
Terkait kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Charles mengatakan, akan kita mintai keterangan dari mereka sejauh mana pertanggungjawaban Dinas Pendidikan terhadap kegiatan PKBM ini.
"Yang jelas akan kami tidak lanjuti sejauh mana keterlibatan mereka dalam permasalahan ini," pungkas Charles Hutabarat mengahiri.
A.Yahya
Posting Komentar