Pemda Karimun di Minta Ciptakan Lapangan Kerja Untuk Mengurangi Dampak Kemiskinan

Tokoh muda pasundan paguyuban.

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kabupaten Karimun dan juga instansi terkait diminta mencari jalan keluar terhadap keluh-kesah masyarakat tentang lapangaan pekerjaan, terutama kepada siswa dan siswi yang baru saja lulus dari jenjang pendidikan  di antaranya  SMA/SMK, D.3 dan S,1 selain itu pemerintah juga harus lebih peka dalam mencari solusi demi meningkat kan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan cara  menciptakan lapangan kerja yang sangat di butuhkan oleh masyarakat serta para generasi yang ada.

Dengan terciptanya lapangan kerja untuk masyarakat maupun generasi sehingga apa yang di impikan  bisa di wujudkan dan bahkan bisa jadi suatu kenyataan. Hal itu di kemukakan Kusnadi salah satu Tokoh Muda Paguyuban  Pasundan di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Jum'at (14/7/2023).

Pada kesempatan itu Kusnadi juga menuturkan, terkait Perjalanan bagi masyarakat kabupaten karimun untuk masuk ke negeri jiran dalam upaya mencari pekerjaan atau mencari nafkah itu sangat di persulitkan sehingga apa yang di harapkan masyarakat untuk mengais rejki di negri jiran tidak berjalan sesuai dengan apa yang mereka harapkan 

"Dengan berbagai kesulitan bagi masyarakat Kabupaten Karimun untuk masuk dan bekerja di Malaysia. Pada saat pemerintah pusat gencar menurunkan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di  berbagai daerah di seluruh tanah air," ujarnya. 

Lanjytnya, dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kata Kusnadi seharusnya dipisahkan dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),  karena jika ada kejadian penempatan PMI secara ilegal, bisa saja dikategorikan sebagai perbuatan malalui administrasi bukan TPPO. Ungakp Kusnadi.

Selain itu, Kata Kusnadi, dengan adanya larangan bagi masyarakat Karimun untuk mencari pekerjaan ke Malaysia, sangat disayangkan oleh banyak pihak di Pulau Kundur.

"Dan dengan adanya larangan tersebut sudah tentu akan membuat perekonomian masyarakat menjadi melemah yang berdampak terhadap meningkatnya angka kemiskinan di tengah-tengah masyarakat khususnya masharakat se-kabupaten karimun," tuturnya. 

Menurut Kusnadi dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 seharusnya dipisahkan dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017, sebab TPPO bukanlah persoalan PMI ilegal.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat Karimun k
Foto Bersama saat Santai. 

hususnya masyarakat pulau kundur yang masuk ke negara malaysia hampir Ratusan bahkan Ribuan orang perhari yang mencari pekerjaan ke Malaysia di karenakan tidak ada nya lapangan pekerjaan yang di ciptakan oleh pemerintah daerah baik itu pemerintah kabupaten karimun mau pun provinsi kepri.

"Dengan demikian saya berharap kepada Pemerintah karimum dan  DPRD karimum serta instansi terkait untuk mengambil sikap dan segera mencari jalan keluar dari masalah yang sedang dialami masyarakat. Pungakas Kusnadi," ungkapnya. 

Di tempat terpisah, Ramanda (36) salah seorang. Tokoh Muda di Kecamatan Kundur saat dimintai pendapatnya, Kamis (13/07/2023) juga sangat menyangkan adanya larangan terhadap masyarakat untuk berangkat untuk mencari pekerjaan ke negara tetangga seperti Malaysia.

Menurutnya, sudah menjadi lumrah bagi masyarakat Kundur dan Karimun yang merupakan saudara-saudara kita untuk bekerja di sana untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi keluarganya.

"Keberangkatan saudara-saudara kita untuk mencari pekerjaan ke negeri jiran disebabkan susahnya untuk mendapatkan pekerjaan di tempat sendiri dengan kata lain pemerintah di nilai gagal dalam menyediakan lapangan pekerjaan," ugnkap Ramanda.

Di sisi lain, kata Tamanda, pemerintah Kabupaten Karimun maupun Provinsi kepri, beberapa waktu lalu telah melaksanakan Program Pelatihan Plate Welder yang di lakukan pada tiap tahunnya dengan tujuan mempermudah anak-anak untuk dapat kan pekekrjaan

"Pelatihan melalui BLK welder  buka dan di laksanakan pemerintah tapi lapangan pekerjaan hingga kini tidak pernah di ciptakan," tuturnya. 

Lebih lanjut, kata Ramanda, ada ratusan orang yang sudah dinyatakan lulus baik itu luluan SMA/SMK, D.3 dan S.1 sampai saat ini masih sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan sehingga banyak nya pengangguran mengakibat kan angaka kemiskinan bertambah dah bahkan tidak terelakkan. 

"Sampai saat ini masih banyak  penggaguran sehingga saya katakan pemerintah tidak mampu menciptakan lapangan kerja dan di nilai gagal dalam memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat khusus nya masyarakat kabupaten karimun yang kita cintai ini," terang Ramanda.

Tidak heran jika anak-anak tersebut merantau keluar daerah  dan bahkan keluar negeri mengingat lapanagan pekerjaan di tempat sendiri tidak pernah di ciptakan oleh pemerintah

Sehingga mereka terpaksa mencari pekerjaan keluar daerah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk menyambung kehidupan keluarga Agar keluarga mereka mendapat hidup yang jauh lebih baik.

"Diharapkan pemerintah Kabupaten Karimun seharusnya ambil sikap dalam masalah yang di keluhkan oleh masyarakat dan mencari jalan keluar dari semua persoalan yang menjadi keluhan masyarakat dan berdampak pada kesengsaraan dan kemiskinan masyarakat khususnya masyarakat Pulau Kundur," tutup Manda.

A. Yahaya
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.