Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Terhadap Dua Tersangka

Penandatanganan Perkara Restorasi Justice oleh Tersangka yang Ditangani Kejari Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri Karimun laksanakan peyelesaian perkara dengan Restorative Justice terhadap 2 perkara tindak pidana umum, Selasa (4/4-2023).

Kedua tersangka tersebut yakni, tersangka Rizky Saka Praseryawan bin Wawan Sugianto kasus dugaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Buchari Nasution bin Zainuddin Nasution kasus diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kata Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Kom, adapun penyelesaian perkara dengan Restorative Justice tersebut sebelumnya telah diawali dengan upaya perdamaian.

"Dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 di Kejaksaan Negeri Karimun, yang mana dalam upaya perdamaian tersebut turut hadir Para Tersangka, Para Korban, Keluarga Tersangka, Keluarga Korban dan Tokoh Masyarakat," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pertimbangan dilakuan RJ terhadap perkara tersebut yaitu karena memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020. Dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

"Diancam pidana pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Rezi. 

Dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dihadiri dan disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat & penyidik. Dan pada hari ini Selasa 04 April 2023 adalah penentuan apakah terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan dengan Restorative Justice dengan melalukan Ekspose Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI. 

Ekspose penyelesaian perkara Restorative Justice  pada hari ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimu Firdaus, Kepala Seksi Pidana Umun Saldi, S.H. dan Jaksa yang menangani Perkara.

Adapun hasil dari ekspose tersebut adalah penyelesaian perkara Restorative Justice terhadap 2 perkara tindak pidana umum, diterima dan disetujui untuk dilakukan penghentian pemuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Setelah diterima dan disetujuinya penghentian pemuntutan berdasarkan Keadilan Restorative maka selanjutnya akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntuan untuk segera dilaksanakan.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut Pasal 1 Ayat 1 PERJA RI No. 15 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Yahya
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.