GN-PK Kepri Laporkan Penggunaan Gelar Akademik Rudi

Ketua GN-PK Kepulauan Riau, Muhammad Agus Fajri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gerakan Nasional Peberantasan Korupsi (GN-PK) Kepulauan Riau, melaporkan Penggunaan Gelar Akademik yang diduga palsu oleh Rudi alias Muhammad Rudi, yang kini menjabat Wali Kota Batam dan Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan Batam. Sebagai pejabat publik, perbuatan yang dilakukan Rudi itu dinlai merugikan masyarakat dari aspek legalitas dan moralitas.

''Sanksi hukum penggunaan gelar akademik palsu dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi hukumannya cukup berat, yakni 10 tahun. Kenapa, karena sebagai pejabat publik, Sdr Rudi, jika terbukti, telah membohongi masyarakat dengan menyebut dirinya telah menempuh pendidikan tinggi strata 1 dan 2, sementara proses pendidikan tersebut tidak dapat dibuktikan,'' kata Ketua GN-PK Kepulauan Riau, Muhammad Agus Fajri, kepada wartawan, di Batam, Minggu, (2/4/2023).

Muhammad Agus Fajri didampingi sejumlah pengurus DPP GN-PK Kepri, telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sebagai pelapor pada Rabu, 29 Maret 2023. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditandatangani setelah menjawab 
belasan pertanyaan dari Penyidik di Ruang Unit I Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri. 

''Kami telah memberikan keterangan di Polda Kepri, sebagai tindak-lanjut laporan kami di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) POLRI, Jl Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 9 Februari 2023 lalu," ujarnya. 

Menurut Agus Fajri, ada sejumlah fakta hukum yang membuat pihaknya patut menduga Rudi menggunakan gelar akademik palsu. Pertama, Rudi memperoleh ijazah Sarjana Ekonomi (S1) Jurusan Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga pada 2005. 

Kemudian dia memperoleh ijazah Magister Manajemen (S2) dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis Indonesia yang tidak terdaftar di Pangkalam Data Perguruan Tinggi. Selanjutnya Rudi memiliki gelar Sarjana Ekonomi (S1) jurusan Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana pada 2015. 

''Dalam keterangan akademik di Adhy Niaga, Rudi lulus sebagai Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen pada tahun 2005. Tetapi, sepuluh tahun kemudian dia menempuh kuliah di jurusan yang sama dan kembali mendapat gelar yang sama. Artinya, Rudi sendiri yang menyatakan bahwa gelar terdahulu tidak sah, sehingga dia kembali meraih gelar yang sama. Perbuatan yang dilakukan oleh Rudi tersebut tidak sesuai dengan perbuatan seorang yang berpendidikan tinggi, dan patut diduga sebagai tindakan menutupi keabsahan ijazah yang dimilikinya terdahulu,'' ucap Agus Fajri.

Fakta kedua, menurut Agus Fajri, pada 23 Oktober 2020, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat memberi keterangan bahwa Ijazah Rudi dari STIE Adyi Niaga tidak memiliki dasar. Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala LLDIKTI Prof Dr Uman Suherman AS, MPd, karena mereka telah menyelidiki bahwa Rudi tidak memiliki daftar hadir selama kuliah, tidak memiliki Kartu Rencana Studi selama kuliah, tidak memiliki Kartu Hasil Studi selama kuliah, tidak pernah menjalani Yudisium Kelulusan, serta tidak terdata di Pangkalan 
Dikti. Tetapi sebulan kemudian, yakni 30 November 2020, tiba-tiba ibarat sulap, sim salabim, semuanya jadi ada. 

''LLDIKTI telah menjawab surat Aktivis Batam, Paulus Lein, yang menyatakan ijazah Rudi tidak sah, dan sebulan kemudian keterangan LLDIKTI itu diputar-balik 180 derajat, tetapi tidak ada surat yang ditembuskan ke Paulus Lein, yang menjelaskan bahwa dokumen yang dicari sebulan lalu sudah ditemukan entah dari laci mana. Terus, Pangkalan Dikti, yang tentu saja dapat diubah oleh Teknisi LLDIKTI, tiba-tiba beres dan nama Rudi terdaftar dengan betul atau kebetulan. 'Akrobat' ini menjadi tontonan yang menarik untuk disaksikan, dan patut diduga merupakan tindakan menutupi data palsu di balik pemberian gelar akademik,'' kata Agus Fajri.

Agus Fajri menambahkan, masih banyak fakta-fakta menarik dari seputar ijazah yang berlapis-lapis dimiliki oleh penguasa tunggal di Kota Batam ini. 

''Pengaduan tentang penggunaan gelar
akademik palsu ini kami harap diproses dengan sungguh-sungguh oleh penyidik Polda. Sebagai ormas yang khusus menyorot korupsi dan perilaku korupsi para pejabat, GN-PK Kepri menilai 
penggunaan gelar ijazah palsu merupakan salah satu perilaku tidak taat hukum dari seorang pejabat publik. Dalam pasal 7 ayat 3 Anggaran Dasar GN-PK disebut GN-PK juga melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap lembaga-lembaga negara dengan cara mengakses informasi sebanyak mungkin yang selanjutnya diuji dan diklarifikasi, di mana hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Presiden RI, Pimpinan DPR RI, dan masyarakat luas secara profesional dan bertanggungjawab,'' kata Agus Fajri.

Kasus itu berawal dari (1) Surat dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Dewan Pimpinan Provinsi Kepri nomor: 033/Lap-GN-PK/II/2023 tanggal 9 Februari 2023 perihal Pengadian Penggunaan Gelar Pendidikan Palsu; (2) Laporan Informasi Nomor: LI-28/III/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tanggal 9 maret 2023; (3) Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/109/III/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tanggal 10 Maret 2023.

Selanjutnya Polda Kepri menerima rujukan dari Mabes Polri, maka Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak dan/atau menggunakan ijazah palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 28 Ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang terjadi di Kota Batam diduga dilakukan 
oleh Sdr, Muhammad Rudi sebagaimana pengaduan GN-PK. (*)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.