Polsek Kundur Ungkap Kasus Pencurian, Tersangka Merupakan Residivis

Tersangka Residivis Kembali Ditangkap. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Satuan Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku tindak pidana Pencurian, Selasa, (28/03/2023).

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi No.LP - B / 4 / III /2023/KEPRI/RES KARIMUN/SPK - SEK KUNDUR  tanggal 16 Februari 2023. Dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 wib dirumah pelapor alamat : Jl. A Yani, Kel.Tanjung Batu kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun


Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, SH., M.H menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 11.30 Wib.

Personel Polsek Kundur yang melakukan penangkapan berjumlah 6 personil yang dipimpin oleh IPDA Maryo Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Kundur dan Panit Opsnal AIPDA Novi Haryanto bersama personel Polsek Kundur. Kemudian tim mendatangi rumah pelaku Rizky (27) untuk melakukan penangkapan sebagai tersangka dalam Perkara Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kundur atas laporan korban ONNY (40 tahun).

"Yang mana sebelumnya diterima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku diketahui sedang bersembunyi dirumah keluarganya di Jl. A. Yani Tanjung Batu Kundur kemudian Personel Polsek Kundur mendatangi rumah tempat persembunyian pelaku dan benar pelaku sedang bersembunyi di dalam kamar belakang," ujar Kapolsek. 

Sebelum dilakukan penangkapan, lanjutnya, sempat diketahui oleh pelaku kemudian berusaha mencoba melarikan diri dari saat dilakukan penangkapan dengan cara melompat dari jendela kamar belakang. 

Namun Personel Polsek Kundur lebih dulu berhasil melakukan penangkapan dan langsung mengamankan pelaku. Atas dugaan perkara Pencurian yang pelaku lakukan dan pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan Pencurian di rumah pelapor sdr. ONNY, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kundur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Awal dari upaya paksa penangkapan kepada pelaku berdasarkan laporan dari korban Onny pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Korban menyuruh Amerudin (Saksi) mengantarkan nasi putih ke tempat korban berjualan didaerah pasar Mutiara Tanjungbatu Kundur Kabupaten Karimun," tuturnya. 

Namun, kata Kapolsek, sekira pukul 18.00 Wib, Amerudin pulang lalu mencari handphone miliknya merk XIOMI 6 A berwarna biru muda yang diletakkan dikamar dan 1 (satu) buah speaker merk Power berwarna hitam yang berada diruang tamu sudah tidak ada atau hilang.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Amerudin  memberitahukan kepada Korban bahwa Handphone dan Speaker yang berada dirumah sudah hilang. Lalu korban bersama Amerudin (Saksi) mengecek CCTV, benar bahwa ada seorang laki-laki yang diduga pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kundur.

"Atas laporan Pencurian yang di terima laporannya, kemudian Unit Reskrim Polsek Kundur menindaklanjuti dan melakukan Penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku dapat teridentifikasi yang merupakan Resedivis dengan tindak pidana yang sama yaitu Pencurian kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira jam 11.30 Wib di lakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku  di Jl. A. Yani Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun," ungkapnya. 

Untuk sekarang ini kita kenakan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara  5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah ungkap Kapolsek Kundur. 

Informasi yang di dapat dari Penyidik bahwa Tersangka Rizky ini merupakan Residivis dimana sebelumnya dengan 2 kali perkara Pencurian yang pernah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun.

A.Yahya
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.