DPD IPK Tingkat I Nonaktifkan Budi Bukti Purba dari Ketua IPK Kota Batam

Surat Pemberhentian Ketua IPK Kota Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Guna mewujudkan Visi Misi roda organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK), Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Tingkat I, melakukan perombakan kabinet sebagai evaluasi kinerja jajaran dibawahnya. Hal itu tertuang di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, Senin (6/2-2023).

Untuk itu, IPK perlu mengambil kebijakan yang strategis dalam memenuhi kelangsungan roda organisasi. Maka pengurus IPK Tingkat I menonaktifkan atau memberhentikan jabatan kepada ketua DPD IPK Tingkat II atas nama Budi Bukti Purba.

Dilakukannya hal tersebut berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pemuda Karya (IPK) demi kelangsungan roda organisasi.

Sesuai dengan terbitnya surat penonaktifan surat keputusan yang dikeluarkan oleh ketua DPD IPK Tingkat I Benyamin Hasibuan SH dengan nomor surat 011/DPD-IPK/Kepri/II/2023 tertanggal 4 Februari 2023, tentang pemberhentian jabatan masa periode 2021-2026 diambil alih oleh Pimpinan IPK Tingkat I, maka SK DPD IPK Kota Batam sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Diungkapkan oleh Ketua DPD IPK Tingkat I, Benyamin Hasibuan SH. Ia menyebut bahwa saudara Budi Bukti Purba tidak bisa bersinergi dengan pengurus di jajarannya, kemudian banyak membuat konflik di tubuh internal IPK.

Kata dia, penonaktifan ini dilakukan untuk kemajuan Ikatan Pemuda Karya di Kota Batam kedepannya, sehingga bisa satu komando dan dapat bersinergi dengan IPK Provinsi Kepri.

"Bersinergi untuk kemajuan IPK, baik di Provinsi Kepri, Kota Batam dan PAC-PAC yang di Kota Batam," ungkapnya.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.