Bareng Bekas Asal Singapore yng Ditimbun di Salah Satu Ruko. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Ada apa dengan petugas Bea Cukai Batam, hingga ratusan karung berisikan pakaian bekas impor asal Singapura atau biasa di sebut Balpres bisa masuk dan ditimbun di Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, kecamatan Sekupang, Kota Batam, Jumat (6/12/2023).
Menurut Sitopu, gudang Balpres tersebut diketahui milik seorang wanita bernama Raya yang tak lain adalah bosnya sendiri.
"Iya, ini punya ibu Raya, kebetulan dia lagi di luar Kota pak," ucap Sitopu.
Selain pakaian bekas, di gudang itu ada juga karungan berisikan tas dan sepatu untuk di edarkan di beberapa wilayah kota Batam seperti pasar Aviari Batuaji dan sejumlah pasar kaget yang tersebar di beberapa titik di Kota Batam.
"Ada tas juga sepatu pak. Tugas saya hanya mengantar ke pasar seken Aviari Batuaji dan ke sejumlah pasar kaget," jelasnya.
Sementara itu, Raya membenarkan terkait kepemilikan gudang Balpres tersebut. "Ya, itu memang benar punya saya. Emang kenapa. Ada yang salah ya?," ucap Raya ketika di konfirmasi wartawan lewat telepon selulernya.
Selain itu, ia juga mengakui asal barang tersebut dari Singapura. "Barang-barang saya dari Singapura," kata Raya.
Terkait bisnis ilegal yang dijalankannya itu, ia tidak tahu menahu "Saya tidak tahu undang-undang. Yang penting saya jualan. Kita punya toko di Aviari. Saya juga mengecer ke Pasar Kaget Merlion.
Untuk diketahui, Pemerintah melarang importasi baju bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam.
Redaksi
Posting Komentar