Foto Bersama. |
KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun dan BNI gelar kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD). Kegiatan tersebut berlansung tepatnya di Gedung Balai Srigading, Kecamatan Kundur, selasa (20/12/2022).
Kejaksaan Negeri Karimun menggandeng BNI, Dinas PMD, Kecamatan dan APDESI melakukan sosialisasi terkait pengelolaan keuangan Desa.
Kepala Kajari Kabupaten Karimun Firdaus, SH, MH, MM, M. Kom, didampingi Kacabjari Tanjung Batu Kundur Doni Saputra, SH dihadapan tamu undangan mengatakan, sebagai Kepala Desa dengan pengelolaan dua sumber dana baik DD maupun ADD, yang hampir berjumlah Miliaran rupiah untuk setiap tahunnya, tidak segampang kita mmbalikkan telapak tangan.
"Banyak ketentuan, aturan dan presedural yang wajib dilalui didalam penggunaan dana yang dimaksud. Untuk itu kita dari aparatur penegak Hukum sangat menghimbau dan tidak pernah merasa bosan memberikan sosialisasi kepada para Kepala Desa untuk mengikuti Juklak dan Juknis dari tata cara penggunaan dana negara yang notabene merupakan uang rakyat tersebut," kata Firdaus.
Dikatakan nya, ia tidak ingin dan bahkan menjauhkan segala kemungkinan yang terburuk. Jika ada Kepala Desa yang memaksakan diri melakukan penggunaan Anggaran Dana Desa maupun Dana Desa terkesan melangkahi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Kepada Kepala Desa, agar selalu bertanya terkait banyak hal tentang tata-cara penggunaan dana Pemerintah tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri baik di Karimun maupun Cabang Kejaksaan Negeri di Kecamatan selalu siap dan akan tetap menyempatkan diri jika ada Kepala Desa yang ingin berkonsultasi tentang berbagai hal yang beketerkaitan dengan Dana Negara tersebut," ucap Firdaus.
Kepada Kepala Desa juga sangat dihimbau untuk menempatkan para staff Desa terkait pengelolaan dana. Mereka-mereka yang sedikit-banyaknya mengetahui dan memahami masalah administrasi.
"Jangan memaksakan kehendak, karena jika " Nasi Sudah Menjadi Bubur " tidak ada gunanya lagi, tindakan " Prefentive Lebih Baik Dari Kurative," pungkas Firdaus.
Ahmad Yahya
Posting Komentar