Polres Natuna Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Konfrence Pers Pengungkapan Persetubuhan Anak Dibawah Umur. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.k,.M.H Konferensi Pers Tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur. Sebut saja Korban bernama Bunga (15 Tahun ). Bunga ini disetubuhi oleh pamannnya sendiri, Selasa (01/11/2022).

Pelaku berinisial AM (27), menyetubuhi korban hingga berulang kali di lokasi dan waktu berbeda. persetubuhan ini dilakukan oleh Pelaku pada pertengahan Tahun 2020. Pelaku AM yakni mengajak korban mengambil motor di Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat. Ternyata AM membawa korban ke embung di Semalau. Hal itupun ditanyai korban ke pelaku, namun pelaku diam dan langsung menarik korban ke sekitar embung tersebut.

"Karena kalah tenaga akhirnya korban tak bisa melawan dan ikut, sampai lokasi pelaku langsung menarik celana korban dan menyetubuhi korban," jelas Kapolres.

Lanjut diungkapkan Kapolres, setelah disetubuhi korban diancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapapun. Setelah kejadian pertama, pelaku kembali menyetubuhi korban. Terakhir korban disetubuhi pelaku di kamar rumah korban sendiri saat orangtuanya tidak ada, pada 31 Agustus 2022.

Mengetahui dirinya hamil, korban dikatakan Kapolres, tetap menutupi hal yang dialaminya ke orangtua. Bahkan, korban tetap pergi ke sekolah.

"Hingga akhirnya pada 12 September kemarin korban melahirkan di WC rumahnya sekitar jam 15.30 Wib, saat korban melahirkan bayinya di WC atau jamban rumahnya, bayinya itu jatuh ke air laut di bawah rumah melalui celah jamban," ungkapnya. 

Dengan adanya kejadian tersebut, peristiwa melahirkan di WC akhirnya diketahui orangtua korban, yang kemudian membuat laporan ke polisi pada 13 September 2022.

Tak berselang lama menerima laporan, kepolisian pun langsung melakukan penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Subi. Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Diancam pidana paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun,” papar Kapolres Natuna.

(IK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.