Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Mengamankan 32,07 Kg Narkotika Jenis Sabu

Konfrensi Pers Pengungkapan 32,07 Kg Sabu oleh Polres Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba sebanyak 32,07 Kg sabu. Pengungkapan itu disampaikan, Kapolrea Karimun saat konfrensi pers di ruang rapat utama Polres Karimun. Sabtu (29/10/2022)

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H, Kasi humas IPTU Jordan Manurung dan Kasi penindakan 1 Kanwil DJBC Kepri Bony Adhi serta Muhammad Iqbal Reza Kasi penindakan KPBBC type madya pabean B Tanjung Balai Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat pada hari Senin 24 Oktober 2022. Bahwa akan ada tindak pidana melawan hukum dengan melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu di perairan Kecamatan Belat Kabupatrn Karimun.

Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan pihak DJBC Kanwil Kepri yang berada di Meral untuk pinjam pakai armada kapal, dan kemudian bersama-sama melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap target operasi tersebut.

Sekira pukul 23.00 Wib pada saat sedang melakukan penyisiran di perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur utara Kabupaten Karimun, tim melihat ada 1 unit Speedboat Fiber berwarna biru abu abu bermesin Yamaha 40 pk yang dinahkodai oleh 1 orang laki laki sedang mengapung di pinggiran perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun 

"Lalu tim Satresnarkoba bergerak mendekati Speedboat yang dicurigai tersebut, seketika itu yang diduga tersangka langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut, dan tim Sat Resnarkoba berusaha melakukan pencarian di seputaran Selat Cacing dan hutan-hutan bakau yang berada di sekitar TKP namun tidak ditemukan," ujar Kapolres Karimun.

Kemudian, lanjutnya, dari hasil pengejaran pelaku ini tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina dengan merk GUANYINWANG yang setelah ditimbang 32,07 kilo gram dan 1 unit Speedboat Fiber tanpa nama berwarna biru abu abu dengan 1 unit mesin merk Yamaha 40 Pk. 

"Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut yang disita, bisa menyelamatkan 96.210 jiwa s/d 128.280 jiwa. Kita akan selalu bekerja sama dengan instansi terkait khususnya Bea Cukai dalam mengungkap tindak pidana yang berada di wilayah perairan Karimun, dan saya selaku Kapolres Karimun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Bea Cukai yang sudah bekerja sama dengan kami," ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.

Ahmad Yahya
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.