Proyek KSB di Kampung Misol Kabil di Duga Ilegal, Modusnya Relokasi Warga Ruli Batu Batam

Lokasi KSB di Kelurahaan Kabil. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Aktivitas pematangan lahan persis berada di belakang kampung Misol, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.

Informasi yang dihimpun dilapangan, lahan seluas kurang lebih 2 hektare itu, bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) yang diduga kuat untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

Modus yang dilakukan para pemain kaveling ini masih menggunakan cara lama yakni, relokasi atau pemindahan warga dari rumah liar. 

Pantauan awak media di lokasi, lahan yang diketahui berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung itu saat ini dalam proses pematangan. Terlihat, satu unit ekskavator berwarna biru tengah melakukan aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut. 

Tak hanya itu, lahan seluas kurang lebih 2 hektare itu kini telah di patok lengkap beserta nama blok hunian pada setiap sudut lahan untuk memudahkan para konsumen saat meninjau lokasi.

Pengawas lapangan dilokasi mengatakan, bahwa lahan persis berada di belakang kampung Misol itu, baru sekitar satu minggu ini dikerjakan. Ia mengaku, lokasi lahan untuk pemindahan atau relokasi warga ruli Batu Batam.

"Baru satu minggu ini proses pematangan. Menurut informasi dari bos, lahan ini untuk relokasi warga ruli Batu Batam," ujar pengawas lapangan saat di lokasi, Kamis (20/10/2022).

Saat disinggung siapa pemilik lahan tersebut, ia mengatakan bahwa pemilik lahan adalah seorang perempuan berinisial A yang merupakan pemain lama dalam bisnis kaveling siap bangun di Kota Batam.

"Yang punya ibu A pak (menyebutkan nama asli). Beliau mengkordinir hampir seluruh lahan di Kota Batam untuk dijadikan kaveling," bebernya. 

Saat ini lokasi lahan masih dalam proses pematangan yang diperkirakan dalam waktu dekat rampung.

Seperti diketahui, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait sebelumnya menghimbau seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.

Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.

Hal ini disampaikan kembali oleh pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Tuty baru-baru ini. 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam soal adanya proyek KSB di wilayah Kabil, Nongsa, Kota Batam. (Esn)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.