Polsek Serasan Lakukan Pemeriksaan Obat Sirup yang Dilarang di Toko

Pemeriksaan Obat Sirup di Toko Kecamatan Serasan dan Subi. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Polsek Serasan bersama Dinas Kesehatan Kecamatan Serasan dan Kecamatan Subi melaksanakan kegiatan pemeriksaan Toko-toko yang ada menjual obat-obat sirup yang dilarang penjualanya oleh BPOM, Jumat (21/10-2022).

Pemeriksaan Toko-Toko yang ada di Kecamatan Serasan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Serasan, IPTU A. Malik Mardiansah, S.E, dan turut hadir Dokter Puskesmas Serasan, dr.Vilry, Babhinkamtibmas Polsek Serasan, Staf Puskesmas Serasan, Staf Kecamatan Serasan 

Toko yang diperiksa tersebut, yakni, toko Kak Mar, Toko Mei Hua, Toko Aheng/Budi, Toko Kus, Toko Meme Hasana, Toko Toko Budi, Dan beberapa toko kelontong lainnya di wilayah Kecamatan Subi.

Kapolsek Serasan, IPTU A. Malik Mardiansah, S.E menyampaikan kepada pemilik Toko, untuk sementara waktu pihak Toko dilarang menjual obat jenis sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah di bidang BPOM tersebut.

"Terkait larangan peredaran obat sirup tersebut, disebabkan adanya obat jenis sirup yang mengandung Zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang berbahaya bagi tubuh manusia dan bisa berakibat fatal atau kematian," ujarnya. 

Lanjutnya, obat-obatan jenis sirup yang ditemukan di beberapa toko yang dilarang beredar sementara diamankan di mako Polsek Serasan.

"Apabila telah diperbolehkan penjualannya oleh BPOM maka obat-obat jenis sirup tersebut akan di kembalikan kepada pemilik Toko," tuturnya. 

Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.