Kejaksaan Tinggi Kepri Berikan Penerangan Hukum Kepada Siswa/i SMKN 2 Batam

Foto Bersama Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr. Lambok Sidabutar  dengan Siswa/i SMKN 2 Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH diwakili oleh Asisten Intelijen Dr. Lambok Sidabutar bertindak sebagai Inspektur upacara penaikan Bendera di SMKN 2 Batam sebagai bentuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (31/10-2022).

Asintel Kejati Kepri Dr. Lambok Sidabutar memberikan amanat di hadapan siswa/i SMKN 2 Batam dengan mengambil Tema "Bijak dan Beretika dalam Bermedia Sosial berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)"

Seribuan siswa/i dari SMKN 2 Batam yang sekolahnya dikenal dengan Motto "Bersih Enak Rajin Maju Ulet Terampil Unggul (BERMUTU) mendengarkan dan menyimak dengan bersemangat dan antusias atas paparan amanat dari Asintel Kejati Kepri.

Upacara penaikan Bendera diikuti oleh Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Heru Sulistyo, SE.Ak, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Osnardi, S.Pd, M.Pd  dan Kepala SMKN 2 Batam Nursya'bani, S.Pd, M.Pd beserta seluruh Guru dan Staff pada SMKN 2 Batam.

Dr. Lambok Sidabutar menerangkan bahwa ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE antara lain menyebarkan video asusila, melakukan judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online. 

"Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Kepri sehingga anak didik lebih tahu dan melek hukum terlebih dengan UU ITE ini agar anak didik dalam bermedia sosial, lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE. Sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan," ucap Asintel Kejati Kepri Dr. Lambok Sidabutar.

Dikatakan Dr. Lambok Sidabutar, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah Generasi Muda Penerus Bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa.

"Termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE," ujarnya di hadapan seribuan siswa/i SMKN 2 Batam.

Lanjutnya, untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.