Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur Lakukan Pemeriksaan Obat Sirup yang Dilarang di Toko

Pemeriksaan Obat Terlarang di Toko oleh Polsek Bunguran Timur. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Puskesmas Bunguran Selatan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur monitoring dan pengecekan obat-obatan pada apotek/toko obat yang mengandung cemeran etilen glikol (EG) dan dietilien glikol (DEG) di wilayah, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Sabtu 22 Oktober 2022.

Pemeriksaan Toko-Toko yang ada di Kecamatan Bunguran Selatan tersebut dipimping langsung oleh, Kepala Puskesmas Bunguran Selatan, Dr. Suharto didampingi, Bhabinkamtibmas Kecamatan Bunguran Selatan, Bripka Henri dan Dwi Fahjuliandi, Staf Puskesmas Bunguran Selatan dan Unit Intelkam Polsek Bunguran Timur.

Adapun Daftar Obat Yang Dilakukan Pengecekan:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Toko yang diperiksa tersebut, yakni, Warung Surniati, Warung Anugrah, Toko Dini Dina, Warung Serba Guna dan Warung Azali.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur dan Puskesmas Bunguran Selatan Kabupaten Natuna menghimbau kepada pemilik Warung/Toko Obat.

"Maksud dan tujuan hadirnya kami disini yaitu untuk melaksanakan pengecekan mengenai obat-obatan terkhusus obat berupa cairan atau sirup untuk anak-anak dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat mengenai banyaknya beredar obat tersebut yang mengakibatkan efek samping atau gejala Gagal Ginjal Akut," ungkap Bripka Henri. 

Mengenai Info dari berita dan masyarakat tentang obat-obatan sirup tersebut, Bripka Henri menghimbau agar obat tersebut jangan diperjual belikan lagi, dan diharapkan diretur/dikembalikan obat-obatan tersebut kepada pihak Produsen untuk diganti dengan obat yang lain, jika bat tersebut masih diperjualbelikan akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Begitu juga dengan jual beli minuman beralkohol kami menolak keras tentang jual beli obat tidur secara berlebihan, obat batuk atau komix agar diawasi dan diperketat karena banyak disalah gunakan oleh beberapa anak dan remaja," kata Bripka Henri. 

Bripka Henri mengukaokan, Jika terdapat toko atau kedai yang melanggar/menjual produk obat-obatan tersebut secara bebas, kami akan menindak tegas mengenai hal ini sesuai dengan peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

(IK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.