Karyawan PT. Pro-Pack Industries Batam Disuruh Mundur, Juga Diminta Bayar Sisa Kontrak ke Perusahaan

Pengacara Ir. Hambali Hutasuhut SH Bersama Pengacara Hotman Paris. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Inilah mungkin nasib kurang baik yang dialami karyawan NS, setelah bekerja lebih kurang 3 tahun di PT. Pro-Pack Industries Batam, sudah jatuh tertimpa tangga. Natalie dipaksa mundur oleh HRD perusahaan tanpa alasan yang jelas dan tanpa kesalahan selama bekerja. Sekarang pihak perusahaan justru menyodorkan surat perjanjian antar pihak yang intinya diminta membayar sisa kontrak.

"Padahal klien kami tidak pernah diberikan surat perjanjian kontrak kerja disetiap perpanjangan kontrak kerja sebelumnya," kata Ir. Hambali Hutasuhut SH, kuasa hukum NS, Rabu (28/9-2022).

Menurut Hambali, seharusnya pihak perusahaan yang membayar sisa kontrak NS karena yang bersangkutan dipaksa mundur, bukan keinginan sendiri mau mengundurkan diri. 

"Ini aneh saja, padahal sebelumnya NS bakal mengalah dengan hanya meminta surat keterangan pengalaman kerja dan hak hak yg sepatutnya didapatkan dari selama suadara ns bekerja di perusahan tersebut ,Ada indikasi yang tidak beres di perusahaan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Hambali menjelaskan, sebenarnya pihaknya tidak pengen mencari tahu apa pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan terkait peraturan perundangan, baik ketenagakerjaan atau bahkan lainnya. 

"Informasi sudah cukup banyak yang sampai ke saya, tapi kita tidak mau mengusik ke arah sana. Tapi kalau sudah urusan kepentingan umum dan negara ya terpaksa juga nanti," jelasnya.

NS dipaksa untuk mengajukan surat pengunduran diri sehingga terpaksa ditulis dengan tangan, namun pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja. Masalah pun bergulir yang dikembangkan LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) bulan lalu. Namun sepertinya pihak perusahaan tidak berusaha untuk menyelesaikan dengan cara yang baik, tapi justru memancing masalah baru.

Ditambahkan Hambali, pihaknya tentu tidak menerima konsep perjanjian yang disodorkan oleh pihak perusahaan yang justru akan merugikan kliennya. 

"Kalau seperti itu solusi yang ditawarkan perusahaan, klien kami memilih untuk proses hukum saja biar publik semakin terbuka terhadap perusahaan asing yang seolah memperlakukan karyawannya dengan seenaknya," tuturnya. 

Namun demikian Hambali masih memberikan toleransi waktu kepada pihak perusahaan untuk mengkoreksi usulan tersebut. Karena pihaknya juga telah menyodorkan konsep dan tuntutan kami yang harus dipenuhi pihak perusahaan. 

"Kita lihat perkembangannya, kalau tidak ada etikat baik, ya terpaksa kita bongkar-bongkaran lah sampai tuntas," tegas Hambali. 

***/Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.