Buka Mubes PJN 2022, Kepala Bakesbang: Pemda Tak Alergi Kritikan

Mubes PJN. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Natuna, melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Daerah Kabupaten Natuna, Helmi Wahyuda, membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) ke-III Persatuan Jurnalis Natuna (PJN) tahun 2022.


Kegiatan Mubes berlangsung di rumah makan Sisi Basisir, Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (07/09/2022) pagi.


Dalam sambutannya Helmi Wahyuda menyampaikan permohonan maaf, lantaran pimpinannya, baik Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda, tidak bisa membuka Mubes PJN, lantaran sedang ada tugas lain yang tak kalah pentingnya.


Menurut Yuda (sapaan akrabnya), PJN merupakan salah satu organisasi profesi wartawan, yang telah banyak memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


“Karena PJN sudah dibentuk sejak tahun 2011 lalu, artinya sudah banyak informasi yang diberikan oleh rekan-rekan PJN, dalam rangka memajukan Kabupaten Natuna,” ucap Yuda.


Karya jurnalistik yang disajikan anggota PJN, sambung dia, sudah banyak memberikan informasi positif bagi masyarakat ditingkat daerah Kabupaten, Provinsi bahkan hingga ketingkat Nasional.


Pejabat eselon II yang telah banyak menukangi sejumlah Dinas dan Badan di lingkungan Pemda Natuna itu berharap, PJN dapat melahirkan wartawan-wartawan profesional, yang dapat menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.


“Sebenarnya Pemda itu tak alergi dengan kritikan yang disampaikan oleh rekan-rekan media, asalkan kritikan tersebut bersifat membangun. Karena itu semua demi kemajuan daerah Natuna,” ucap Yuda.


Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Mubes ke-III PJN tahun 2022, Andi Surya, dalam laporannya mengatakan, bahwa PJN merupakan organisasi profesi wartawan yang telah dibentuk sejak tahun 2011.


Andi Surya menegaskan, meskipun PJN tidak termasuk sebagai organisasi konstituen Dewan Pers, namun organisasi lokal dari daerah ujung utara NKRI itu, merupakan organisasi yang resmi dan tidak illegal.


“Organisasi lokal tidak akan pernah bisa menjadi konstituen Dewan Pers, namun kami legal, karena berbadan hukum di Indonesia. Hanya saja kami tidak bisa mengusulkan anggota kami untuk menjadi anggota Dewan Pers,” tegas Andi Surya.


Pemimpin redaksi media kabarterkini.co.id itu juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemda Natuna dan semua pihak, yang ikut mendukung terlaksanannya Mubes ke-III PJN tahun 2022.


Hadir dalam pembukaan Mubes tersebut, para pimpinan OPD, FKPD, peserta Mubes serta tamu undangan lainnya.PJN) tahun 2022.


Kegiatan Mubes berlangsung di rumah makan Sisi Basisir, Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (07/09/2022) pagi.


Dalam sambutannya Helmi Wahyuda menyampaikan permohonan maaf, lantaran pimpinannya, baik Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda, tidak bisa membuka Mubes PJN, lantaran sedang ada tugas lain yang tak kalah pentingnya.


Menurut Yuda (sapaan akrabnya), PJN merupakan salah satu organisasi profesi wartawan, yang telah banyak memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


“Karena PJN sudah dibentuk sejak tahun 2011 lalu, artinya sudah banyak informasi yang diberikan oleh rekan-rekan PJN, dalam rangka memajukan Kabupaten Natuna,” ucap Yuda.


Karya jurnalistik yang disajikan anggota PJN, sambung dia, sudah banyak memberikan informasi positif bagi masyarakat ditingkat daerah Kabupaten, Provinsi bahkan hingga ketingkat Nasional.


Pejabat eselon II yang telah banyak menukangi sejumlah Dinas dan Badan di lingkungan Pemda Natuna itu berharap, PJN dapat melahirkan wartawan-wartawan profesional, yang dapat menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.


“Sebenarnya Pemda itu tak alergi dengan kritikan yang disampaikan oleh rekan-rekan media, asalkan kritikan tersebut bersifat membangun. Karena itu semua demi kemajuan daerah Natuna,” ucap Yuda.


Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Mubes ke-III PJN tahun 2022, Andi Surya, dalam laporannya mengatakan, bahwa PJN merupakan organisasi profesi wartawan yang telah dibentuk sejak tahun 2011.


Andi Surya menegaskan, meskipun PJN tidak termasuk sebagai organisasi konstituen Dewan Pers, namun organisasi lokal dari daerah ujung utara NKRI itu, merupakan organisasi yang resmi dan tidak illegal.


“Organisasi lokal tidak akan pernah bisa menjadi konstituen Dewan Pers, namun kami legal, karena berbadan hukum di Indonesia. Hanya saja kami tidak bisa mengusulkan anggota kami untuk menjadi anggota Dewan Pers,” tegas Andi Surya.


Pemimpin redaksi media kabarterkini.co.id itu juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemda Natuna dan semua pihak, yang ikut mendukung terlaksanannya Mubes ke-III PJN tahun 2022.


Hadir dalam pembukaan Mubes tersebut, para pimpinan OPD, FKPD, peserta Mubes serta tamu undangan lainnya.


(IK)



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.