Menguatkan Gugatan di PN Batam, PH PT Gracia Mandiri Jaya Serahkan 17 Bukti

PH PT. Gracia Mandiri Jaya, Filemon Halawa dan Rano Iskandar Sirait.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum PT. Gracia Mandiri Jaya, Filemon Halawa dan Rano Iskandar Sirait menyerahkan sebanyak 17 barang bukti untuk menguatkan kliennya dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.

Barang bukti yang diserahkan tersebut terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Surya Sugiharto bersama Tergugat II, PT Perambah Batam Expresco serta Turut Tergugat PT. Petra Sumara Energy.

"Semua bukti-bukti itu sudah kami serahkan ke majelis hakim, dengan harapan semoga mendapatkan keadilan untuk klien kami," ujar Filemon Halawa atau yang akrab disapa Leo di bilangan Batam Center, Selasa (23/8/2022).

Dia mengatakan bukti-bukti tersebut diserahkan langsung kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, David Sitorus saat persidangan dengan perkara 70/Pdt.G/2022/PN Btm yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Menurutnya, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, kliennya yang diwakili oleh Direktur PT. Gracia Mandiri Jaya, Murni Sihaloho mengalami Kerugian Materil sebesar Rp. 3.496.932.000.

"Atas perbuatan mereka (Tergugat I dan II), klien kami yakni ibu Murni mengalami Kerugian Materil lebih dari Rp 3 milyar, dan kami sudah tuangkan kedalam gugatan," jelasnya.

Selanjutnya Leo menambahkan, selain terhadap kliennya, perkara ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Kenapa demikian, karena ada lebih kurang sekitar 400 lebih konsumen yang dijanjikan oleh Tergugat II, yakni PT Perambah Batam Expresco, akan dibangunkan rumah bersubsidi.

"Tapi faktanya tidak ada. Dan, penipuannya pun sudah dibuktikan di pengadilan," tegasnya.

Alhasil, atas penipuan yang dilakukan oleh Tergugat II, yakni PT Perambah Batam Expresco terhadap ratusan konsumen tersebut, otomatis kliennya yang dikejar-kejar oleh konsumen itu untuk diminta pertanggungjawabannya.

"Saya rasa mejelis hakim lebih tahu dan bijak terhadap apa yang terbaik didalam perkara ini," harapnya.

Kemudian, fakta dipersidangan bahwasannya Kuasa Hukum dari Tergugat I, Surya Sugiharto yakni Agus Cik SH MH mengundurkan diri di tengah perjalanan. 

Mengenai adanya dugaan permainan terkait pengunduran diri Agus Cik. Terkait hal itu, ditanggapi dingin oleh Kuasa Hukum PT. Gracia Mandiri Jaya, Filemon Halawa.

"Kami tidak menuding rekan Agus Cik terkait pengunduran dirinya di tengah jalan ada permainan terselubung yang dahsyat. Pencabutan kuasa Itu hal biasa antara klien dengan pengacara," ujar Leo dengan lugas.

Meski begitu, Leo Halawa tidak berspekulasi mengenai pengunduran diri Agus Cik atas kuasa mantan narapidana penipuan Surya Sugiharto apakah ada permainan terselebung atau tidak.

"Kita positif thinking saja," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan juga oleh Penasehat Hukum lainnya yakni, Rano Iskandar Sirait. Dia menambahkan adanya putusan pidana terhadap Tergugat I, menjadi alasan kuat pihaknya untuk melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum ini.

"Putusan itu sudah inkrah. Selanjutnya kami akan mengembalikan kepada putusan hakim, semoga kami mendapatkan keadilan atas putusan ini," ungkap Rano.

Lanjutnya, terkait bagaimana putusan pengadilan nanti, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada majelis hakim yang mulia, agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada kliennya yakni PT. Gracia Mandiri Jaya.

Fay/Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.