Bupati Minta SKK Migas Bangun Offshore di Natuna dan Beberapa Usulan CSR

Kunjungan Kerja Bupati Natuna ke Jakarta Kantor KKKS Migas. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Dalam serangkaian kunjungan kerja Bupati Natuna, Wan Siswandi ke Jakarta, orang nomor satu di Natuna tersebut juga melakukan rapat dengan pihak KKKS Migas, sebelum melakukan MOU dengan PEM Akamigas, Senin (29/8/2022) di Gedung Wisma Mulia Jakarta. 

Masih didampingi Sekda Natuna, Boy Wijanarko dan Kepala BP3D Natuna Moestapa, Wan Siswandi ajukan beberapa permintaan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui KKKS. 

Pertama terkait bagi hasil pajak katering yang pernah dibicarakan oleh kedua belah pihak sebelumnya. Selain itu, Wan Siswandi meminta kepada pihak SKK Migas untuk membangun offshore di Natuna, mengingat ada ditemukanya beberapa titik sumur gas baru di laut Natuna. 

"Banyak hal yang diperoleh oleh Kabupaten Natuna, ketika pihak SKK Migas bangun Offshore di Natuna, apalagi kita juga tengah menyiapkan tenaga-tenaga kerja terampil sesuai dengan sektor migas dengan kuliahkan beberapa anak daerah di PEM Akamigas, bertahaplah," kata Wan Siswandi. 

Offshore adalah yang berarti jauh dari atau berjarak dari daratan, merupakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang dilakukan di lepas pantai atau jauh dari daratan.

Selain itu, pemerintah daerah Natuna juga ajukan usulan beberapa CSR yang akan dibahas dalam rapat bersama KKKS dalam waktu dekat ini. Kesempatan ini merupakan waktu yang tepat karena beberapa hari ke depan seluruh dari masing-masing KKKS akan membahas program kerja. 

"Pemerintah Daerah mengambil kesempatan terkait dengan PI atau articipating Interest dan SKK Migas akan membantu natuna," tutup Wan Siswandi. 

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

(IK)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.