Imigrasi Batam Batalkan 74 Permohonan Paspor Baru Periode Januari-Juni 2022

Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam, Subki Miuldi.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor Harbour Bay dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2022 telah melakukan penolakan terhadap kepengurusan paspor baru.

Sebanyak 74 permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dalam rangka pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKI NP) periode Januari hingga Juni 2022.

"Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," ucap Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi, Jumat, (10/06/22).

Dikatakannya, masyarakat kini sudah sadar akan prosedur pengurusan pembuatan paspor, sehingga tidak lagi ditolak permohonannya karena terindikasi TKI Nonprosedural.

"Imigrasi dalam hal ini tidak memberi kemudahan, prosedur tetap sama. Bahkan kami juga memberlakukan cek lapangan terhadap pemohon yang permohonannya dicurigai," tegasnya.

Berikut data jumlah penolakan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) (DPRI) per 09 Juni 2022 yaitu:

1. Bulan Januari terdapat 22 penolakan permohonan DPRI.

2. Bulan Februari terdapat 4 penolakan permohonan DPRI.

3. Bulan Maret terdapat 5 penolakan permohonan DPRI.

4. Bulan April terdapat 5 penolakan permohonan DPRI.

5. Bulan Mei terdapat 30 penolakan permohonan DPRI dan

6. Bulan Juni terdapat 13 penolakan permohonan DPRI.

"Total jumlah penolakan permohonan DPRI per 09 Juni 2022 adalah 74 penolakan permohonan DPRI," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, adapun alasan-alasan penolakan permohonan DPRI yaitu, tidak memberikan keterangan dengan benar sebesar 37 persen. 

Kemudian tidak dapat melampirkan persyaratan tambahan sebesar 28 persen; dan terindikasi bekerja secara non prosedural sebesar 35 persen.

"Kami sangat open apabila ada advis advis dari mitra lembaga sosial kontrol yang sifatnya membangun agar kinerja kami untuk ke depannya yang lebih baik lagi," ucap Subki.

Dalam kesempatan ini saya sampaikan agar tidak terjadi mis communication bahwa tujuan pembatalan tersebut bukan untuk mempersulit namun untuk mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Perdagangan Manusia (Human Trafficking)," pungkasnya.

Fay/Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.