Danlanud RSA Pimpin Rapat dan Sosialisasi Keluhan Masyarakat Tentang Harga Tiket Pesawat Udara

Danlanud Pimpin Rapat. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Udara TNI AU Raden Sadjad ((Danlanud RSA) Kolonel Pnb Jajang Setiawan, S.M., M.Han., PSC(J)., memimpin  rapat serta sosialisasi terkait keluhan masyarakat mahalnya tiket pesawat udara dari ke Natuna-Batam maupun sebaliknya, Selasa(21/6/2022). Rapat diselenggarakan di VIP Room Bandara Raden Sadjad Ranai Natuna.
 
Turut serta dapat rapat Bupati Natuna diwakili Oleh Kadishub Natuna  Bapak Alazzi, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, SE.  M.M., Ketua Komisi II DPRD Natuna Bapak Marzuki Kepala UPBU Kls III Ranai diwakili Staf, Kepala Unit Airnav Natuna, Kepala BMKG Natuna, Kepala Kantor Pajak Ranai, Kepala DPPU Pertamina Ranai, Perwakilan NAM Air Natuna, Wings Air, Kepala KNPI Natuna dan Ketua PWI Natuna serta Media lokal Natuna.
 
Pada kesempatan tersebut Danlanud RSA menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan adalah untuk mendapatkan informasi yang valid, faktual  dan punya dasar serta kita gali bersama sehingga tidak lagi kita berandai-andai atau berspekulasi mengembangkan suatu opini tidak berdasar.
 
Selain itu Danlanud RSA mengatakan, Harga tiket ini mahal itu berkembang terbentuklah suatu opini bahwa TNI Angkatan Udara atau Lanud RSA ada dibalik itu semua, Danlanud RSA menegaskan semua ini adalah tidak benar.
 
Lebih lanjut dikatakan, bahwa TNI AU tidak mempunyai kewenangan sama sekali dalam menentukan harga tiket, semua itu adalah mekanisme dari perusahaan penerbangan, baik itu maskapai NAM Air maupun Lion Air Group.
 
“TNI AU tidak punya kewenangan menaikan harga tiket pesawat menjadi mahal,”tegas Danlanud RSA.
 
Danlanud RSA juga menyampaikan, Bahkan sebaliknya TNI AU sudah membantu upaya dan langkah-langkah dalam rangka membantu kebijakan atau program-program pemerintah dalam hal ini Kabupaten Natuna, yaitu salah satunya memajukan pariwisata dengan memperlancar transportasi udara.
 
Adapun langkah-langkah tersebut adalah Lanud RSA dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Pusat serta Puslaiaklambangjaau dari Mabesau  yang pertama kali melaksanakan suatu kerja sama pengukuran atau verifikasi fasilitas penerbangan yang ada di Lanud RSA dan Bandara Raden Sadjad dengan tes pit Pavement Classification Number (PCN) atau Angka yang menjelaskan daya dukung perkerasan untuk operasi tak terbatas pesawat udara.
 
“Alhamdulilah kita sudah mengukur bersama PCN Lanud RSA sebesar 40 sehingga kedepan, pesawat berbadan besar seperti Airbus, kemudian pesawat NG 800 seluruh pesawat domestik yang ada di Indonesia, insyaallah dengan PCN 40 sudah  bisa masuk ke Natuna ,”papar Danlanud.
 
Ini semua adalah langkah-langkah Lanud RSA dengan berkoordinasi bersama atau dengan menghadirkan dua stakeholder terkait tersebut.
 
Dengan diadakan rapat ini, Danlanud RSA berharap opini yang terbentuk di masyarakat terkait dengan mahalnya tiket pesawat disebabkan oleh TNI AU kita akan edukasi bersama menjadi tanggung jawab kita bersama, bahwa hal tersebut tidak benar.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, SE.  M.M., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Danlanud RSA yang telah mengundang kami pada acara ini, karena masalah ini penting masalah tiket mahal bukan rahasia umum lagi bukan di Natuna saja bahkan di Tanjungpinang, Batam dan Jakarta.
 
“Tiket pesawat Batam Natuna dan sebaliknya sekarang sudah mencapai Rp 2,3 juta  ini menjadi keluhan masyarakat,”ujarnya.
 
Ketua DPRD Natuna  menambahkan semoga diskusi ini bisa mencari solusi terbaik agar apa yang menjadi persoalan harga tiket bisa terselesaikan.
 
Sedangkan Kadishub Natuna Bapak Alazzi, menyampaikan Keputusan menteri perhubungan nomor 68 tahun 2022 yang mengakibatkan naiknya biaya tambahan untuk jenis pesawat propeller atau pesawat jenis jet, dimana akibat naiknya avtur dunia yang selalu ada peningkatan berdampak kepada harga tiket 20% untuk jenis propeler dan 10% jenis jet.
 
Kemudian kadishub Natuna melanjutkan, Hingga hari ini kita ketahui harga tiket pesawat Wings Air di Natuna sudah diatas Rp 2,2 juta yang sebelumnya sekitar Rp 1.7 sampai dengan Rp 1.8 juta dan setelah dicek kepada Kepala Bandara Ranai Bapak Gatot, bahwa ternyata memang maskapai menjual dengan tarif batas atas artinya menjual harga tertinggi.
 
“Kami mohon kepada maskapai tidak menjual tiket dibatas atas mungkin di tingkat medium,”pinta Kadishub Natuna.
Kadishub Natuna juga menambahkan bahwa, Harapan bersama tidak ada prasangka yang negatif tetapi kita bersama-sama mencari solusi terbaik, karena ini kepentingan masyarakat.
 
 
Perwakilan dari Maskapai NAM Air Natuna Ibu Yati Erawani akan menyampaikan ke pihak manajemen pusat atas keluhan tiket pesawat mahal yang disampaikan oleh Ketua DPRD Natuna.
 
Ia juga mengatakan maskapai tidak hanya berpacu terhadap batas atas saja, kita punya agen news disana ada tarif batas bawahnya karena setiap 6 bulan sekali diaudit rutin oleh pihak dirjen udara apakah menyalahi aturan atau tidak.
 
Perwakilan Wings Air Natuna Bapak Samsul terkait harga tiket pesawat di Natuna, pihaknya mengacu pada KM 106 tahun 2016 dimana ada aturan harga mainnya untuk menaikkan harga tiket.
 
“Jenis pesawat Wings Air yaitu propeller paling tinggi harga tiket Rp. 1.882.000,-  perhitungannya TBA dan TBB  itu ada di KM 20 Tahun 2019,” ujaranya.
 
Dalam sesi tanya jawab Ketua Komisi II DPRD Natuna Bapak Marzuki sebelumnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Danlanud Raden Sadjad sudah menangkap dari keluh kesah masyarakat difasilitasi dengan adanya rapat ini.
 
Bapak Marzuki memohon memberi masukan bersama kepada maskapai artinya ada perimbangan dari sekian seat ada dijual tarif batas bawahnya dan dari sekian seatnya lagi dijual tarif batas atasnya.
 
“Semoga pihak perwakilan maskapai Airlines Natuna secara manajemen bisa menyampaikan kepada maskapai pusat,” harapnya.
 
 
Dari pihak perwakilan maskapai Airlines Natuna, hasil diskusi ini akan disampaikan ke pihak manajemen pusat mereka tentang keluhan masyarakat tentang harga tiket pesawat tinggi melalui surat.
 
Acara rapat dan  diskusi berjalan tertib, lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

(IK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.