Panitia SC Muswil IV MPW Pemuda Pancasila Terbitkan Surat Terbuka untuk Seluruh Kader

Surat Terbuka Pemuda Pancasila. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Sehubungan akan dilaksanakannya Musyawarah Wilayah (Muswil) IV MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 27 s/d 29 Juni 2022 di Kota Batam, pimpinan Steering Commite (SC) Muswil IV MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022  menyampaikan Surat Terbuka.

Pemberitahuan tersebut dibuat secara terbuka untuk seluruh kader-kader Pemuda Pancasila di Provinsi Kepulauan Riau yang akan maju menjadi Bakal Calon/Calon Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Steering Committe(SC) Muswil IV MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau, Dr.Fadlan, S.H.,M.H mengatakan pelaksanaan Muswil ini merujuk kepada Anggaran Dasar Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila Tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-Rapat Pemilihan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

Dikatakannya, adapun salah satu agenda penting dalam Muswil IV tersebut yakni Pemilihan Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2022-2027.

Berikut persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau:

1. Persyaratan administrasi : 

A. Mengisi Formulir yang sudah disiapkan oleh Panitia Pengarah (Steering Commite/SC).

B  Warga Negara Indonesia, dengan bukti Kartu Tanda Penduduk.

C. Memiliki Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.

D. Diutamakan memiliki Sertifikat Kaderisasi yang diterbitkan oleh Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila.

E. Membuat surat pernyataan kesediaan di atas kertas bermeterai cukup disertai biodata.

F. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan sesuai Hasil Komisi Organisasi. 

G. Menyatakan pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang tingkatan internal 
organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih. 

2. Kriteria : 

A. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B. Setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

C. Memiliki integritas moral dan visioner.

D  Tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal 5 (lima) tahun dari Pengadilan, yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

E. Memiliki pemahaman tentang Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

F. Tidak terkena sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, terkecuali telah mendapat rehabilitasi.

G. Memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materil mengemban amanat keputusan-keputusan organisasi.

Dr. Fadlan menambahkan, pendaftaran untuk bakal calon terhitung mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 20 Juni 2022. 

"Terakhir kami sampaikan dengan menjunjung tinggi sikap kebersamaan dan semangat patriotik sebagai kader Pemuda Pancasila," pungkasnya.

Fay/Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.